Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta agar Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memperbaiki dua pengaturan di dalam RUU Pemilu. Pertama, Polri meminta agar batas waktu penyampaian hasil penyidikan di RUU Pemilu ditegaskan, yakni dengan mengubah nomenklatur hari menjadi hari kerja di Pasal 455. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan agar tercipta kepastian hukum dan tidak menganggu kinerja penyidik.
“Saran kami diganti menjadi 14 hari kerja. Jadi, Sabtu dan Minggu tidak dihitung,” kata perwakilan Polri, Agus Andriyanto, pada rapat dengar pendapat RUU Pemilu di Senayan, Jakarta Selatan (13/12).
Selain itu, Agus merekomendasikan agar pengaturan di Pasal 461 ayat (10) diubah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seharusnya diatur dengan kesepakatan bersama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Saran kami pengaturan itu dirubah. Gakkumdu tidak hanya Bawaslu, jadi sebaiknya diatur dengan kesepakatan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung,” tukas Agus.
Pasal 461 ayat (10) dalam RUU Pemilu menyatakan bahwa keterangan lebih lanjut mengenai Sentra Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu.