November 27, 2024

Ajakan Petisi Meminta Presiden Tolak Parpolisasi KPU

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajak masyarakat menandatangani petisi yang meminta Presiden Joko Widodo menolak parpolisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petisi dilatarbelakangi keadaan Komisi II DPR yang menolak hasil seleksi calon anggota KPU-Bawaslu dari Tim yang dibentuk Presiden. Bertajuk “Tolak Parpol di Penyelenggara Pemilu” petisi dibuat pada platform change.org (23/3) ini diharapkan mendapat dukungan publik untuk menolak keinginan DPR yang ingin mengganti para calon anggota KPU-Bawaslu dengan orang-orang dari unsur partai politik.

Pada tautan petisi: https://www.change.org/p/presiden-jokowi-tolak-parpol-jadi-penyelenggara-pemilu?utm_medium=email&utm_source=notification&utm_campaign=petition_signer_receipt

Perludem menegaskan, mengisi anggota KPU dengan orang-orang unsur partai bertentangan dengan konstitusi. Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945 sebetulnya secara gamblang dan tegas menyebutkan “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Jika dilacak dari risalah perdebatan amandemen UUD 1945 tahun 2001, munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik.

“Menjaga amanah Konstitusi adalah wujud kecintaan tulus pada Indonesia. Penyelenggara Pemilu mandiri bukan wakil parpol,” kata direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini sebagai komentator pertama petisi.

Perludem menjelaskan, ide ini keliru dan merusak netralitas serta kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu. Bagaimana bisa penyelenggara pemilu terafiliasi dengan parpol yang punya kepentingan untuk menggolkan calon-calonnya sebagai anggota legislatif maupun eksekutif? Contoh anggota penyelenggara pemilu unsur parpol adalah Pemilu 1999. Saat itu terlalu banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu karena tarik-menarik kepentingan antarpartai sehingga penyelenggaraan pemilu untuk pemenuhan kepentingan parpol dan melupakan pemilih.

Selain bertentangan konstitusi, parpolisasi anggota KPU bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menutup dan mengikat. Putusan No. 81/PUU-/IX/2011 berisi, untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, seseorang harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar. Regulasi ini harus jadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu. Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota parpol jadi anggota KPU, berarti mereka abaikan putusan MK.

Perludem mengajak masyarakat sebagai rakyat pemilik kedaulatan demokrasi peduli terhadap pemilu dengan menolak anggota Parpol menjadi anggota KPU. Pansus RUU Pemilu harus mengedepankan prinsip kemandirian bagi penyelenggara pemilu. Secara lebih khusus, kami sebagai Warga Negara Indonesia berpesan kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia dan Bapak Setya Novanto selaku Ketua DPR RI untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Pemilu dan menolak dengan tegas parposilasi penyelenggara pemilu demi terciptanya pemilu yang adil, demokratis, berintegritas, dan berkualitas. []