August 8, 2024

DPR Tak Perlu Ikut Atur Detail Tahapan di UU Pemilu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak perlu ikut mengatur tahapan pemilu secara detail di undang-undang pemilu. Kewenangan pengaturan tahapan pemilu sebaiknya diberikan penuh pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menyusun tahapan itu kan tugas penyelenggara. Undang-undang hanya menyiapkan batasan tertentu saja,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti hukum pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (26/4).

Undang-undang sebelumnya, singgung Fadli, hanya menyebut hari pemungutan suara paling lambat dilakukan sekian bulan sejak tahapan pemilu dimulai. Hal ini memberi keleluasaan penyusunan tahapan oleh KPU yang disesuaikan dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh penyelenggara.

“Beberapa tahapan yang sangat detail seperti soal kampanye yang dipersingkat, hari pemungutan suara, dan lain-lain itu tidak tepat juga karena tugas menyusun tahapan dari persiapan sampai pelaksanaan itu dilakukan penyelenggara pemilu,” tegas Fadli.

Sebelumnya, Lukman Edy, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat RI, membuat pernyataan bahwa Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan pada 17 April 2019. Tahapan pemilu juga dipersingkat menjadi 18 bulan dari semula 22 bulan dengan memangkas beberapa tahapan, salah satunya adalah masa kampanye dari 12 bulan menjadi 6 bulan.