September 13, 2024

Pengesahan RUU Pemilu Makin Molor, Tahapan Kampanye Makin Dipersempit

Rancangan undang-undang Pemilu yang lagi-lagi molor dari target pengesahan akan berkonsekuensi pada pemotongan waktu tahapan pemilu. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menilai, tahapan pemilu yang paling mungkin untuk ditata ulang adalah tahapan kampanye.

“Dari sekian macam tahapan, yang memungkinkan ditata ulang dari segi skala waktunya adalah kampanye,” kata Hasyim Asyari usai diskusi bertajuk “MK bukan Mahkamah Kalkulator: Potret Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi” di Jakarta (22/5).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awalnya menargetkan pembahasan RUU Pemilu akan rampung pada 28 April 2017. Namun, target tersebut molor hingga 18 Mei 2017. Tahapan pemilu pun dipangkas dari 22 bulan menjadi 18 bulan. Kampanye yang tadinya setahun dipangkas menjadi enam bulan saja.

DPR kembali meleset dari target 18 Mei 2017. DPR menunda pengesahan RUU Pemilu hingga Juni 2017. Masih banyak isu-isu yang belum selesai diperdebatkan. Beberapa isu krusial seperti sistem pemilihan, jumlah kursi anggota DPR, ambang batas parlemen, ambang batas presiden, serta metode konversi suara jadi kursi masih belum menemui kesepakatan.

“Konsekuensinya tahapan-tahapn pemilu dari segi skala waktunya ada yang ditata ulang. Kemungkinan yang bisa ditata ulang tentu tahapan. Formatnya seperti apa ini kita diskusikan,” kata Hasyim.