9 dari 10 fraksi partai politik di parlemen setuju “sudah/pernah kawin” di bawah umur jadi syarat memilih. Dengan ini, DPR berarti mempertahankan pelegalan perkawinan di bawah umur dalam undang-undang pemilu.
“Saya tidak melihat ini (sudah/pernah kawin) sebagai permasalahan,” kata anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk di DPR, Jakarta (23/5).
Perwakilan fraksi lain juga menilai adanya ketentuan itu tak masalah. Termasuk perempuan dewan dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa.
“PKB tetap (mempertahankan syarat pemilih),” kata Neng.
Penghapusan frase “sudah/pernah kawin” di bawah umur 17 tahun sebagai syarat memilih merupakan salah satu agenda koalisi masyarakat sipil merekomendasikan rancangan UU Pemilu. Syarat ini menjadikan UU Pemilu tak sinkron dengan upaya perlindungan anak.
“Kawin atau sudah pernah kawin (sebagai syarat pemilih) tidak sejalan dengan semangat upaya menghapus praktek perkawinan anak,” kata pegiat Koalisi Perempuan Indonesia bidang politik, Dewi Komalasari (16/5).
Hanya Fraksi Nasional Demokrat yang ingin menghapus frase itu. Johnny G Plate yang mewakili Fraksi Nasdem berpendapat, frase sudah/pernah kawin tak sejalan dengan kemajuan pembangunan.
“Mempertahankan frase sudah/pernah kawin ini berarti undang-undang pemilu membiarkan perwakinan anak,” kata Johnny. []