September 13, 2024

Memenuhi Syarat tapi Tak Calonkan Presiden, Partai Tak Boleh Ikut Pemilu Berikutnya

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menyiapkan sanksi bagi partai yang memenuhi syarat mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (wapres) tapi tak mengajukan capres dan cawapres. Partai tersebut akan dikenai sanksi berupa larangan ikut pemilu pada periode berikutnya.

“Misalnya dia sudah cukup threshold-nya. Ada calon presiden yang mendaftar, tapi dia tidak mengajukan. Dia kena sanksi. Partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat mengajukan capres dan cawapres tidak mengajukan capres dan cawapres, maka dikenai sanksi berupa tidak boleh ikut pemilu berikutnya,” kata Lukman Edy, Ketua Pansus RUU Pemilu, saat rapat Pansus RUU Pemilu di Ruang Rapat KK1, Kompleks Parlemen, Jakarta (29/5).

Partai bertugas menyiapkan kader pemimpin. Oleh karena itu, jika memenuhi syarat, ia wajib mencalonkan presiden. Hal ini jadi dasar filosofis Pansus merumuskan sanksi bagi partai yang tak mengajukan capres.

Sanksi baru bisa dijatuhkan jika partai tetap tak mencalonkan capres cawapres setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran selama 14 hari.

“Ketika masih menemukan calon tunggal, diulang lagi tahapan pendaftatan. Ditambah waktu pendaftarannya 2 kali 7 hari. Itu maksudnya dalam 7 hari pertama belum ada, buka lagi 7 hari kedua. Tetap tak ada yang mendaftar, maka itu pemilu dilanjutkan,” tandas Lukman.