November 27, 2024

Tarik Ulur Isu Perempuan di Rapat Pansus RUU Pemilu

Isu perempuan di RUU Pemilu cenderung stagnan. Minimnya perempuan di rapat Pansus (30/5) membuat tak ada yang ngotot memperjuangkan isu perempuan.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa (30/5) tiba-tiba dibuka dengan tawaran ketua Pansus untuk membahas isu-isu perempuan yang pembahasannya tertunda.

Kala rapat dibuka pukul 14.45, baru satu orang perempuan hadir—Siti Masrifah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara Hetifah Sjaifuddian dari Fraksi Partai Golkar serta Esti Wijayati dan Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum nampak.

Namun, pembahasan isu-isu perempuan tak jadi didahulukan. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengusulkan untuk membahas terlebih dahulu isu penambahan kursi yang pada rapat sebelumnya buntu.

Isu-isu perempuan kemudian dibahas usai diskusi Pansus—yang kemudian menyepakati penambahan 15 kursi DPR—berjalan tak lebih dari 15 menit. Perempuan yang hadir hanya bertambah satu orang—Esti Wijayati dari Fraksi PDIP.

Setidaknya ada dua gugus isu perempuan dalam RUU Pemilu yang diputuskan dalam rapat tersebut. Isu pertama adalah soal keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik, bakal calon, dan penyelenggara pemilu. Isu kedua adalah soal metode pencalonan—penempatan perempuan di nomor urut.

Keterwakilan Perempuan

Lukman Edy, ketua Pansus RUU Pemilu, menawarkan tiga opsi terkait keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik, bakal calon, dan penyelenggara pemilu. Tiga opsi ini adalah opsi yang mengerucut dari hasil rapat panjang Pansus RUU Pemilu.

Opsi pertama, kepengurusan partai tingkat pusat dan bakal calon wajib memenuhi 30 persen perempuan. Selain itu—kepengurusan partai tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan penyelenggara pemilu—cukup “memperhatikan” dengan menyebutkan persentase 30 persen.

Opsi kedua, kepengurusan partai tingkat pusat dan bakal calon wajib memenuhi 30 persen perempuan. Selain itu—kepengurusan partai tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan penyelenggara pemilu—cukup “memperhatikan” tanpa mencantumkan 30 persen.

Opsi ketiga, kepengurusan partai tingkat pusat hingga kabupaten/kota dan bakal calon wajib memenuhi 30 persen perempuan. Selain itu, keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu cukup “memperhatikan” dengan menyebutkan persentase 30 persen.

“Saya kira kita bikin satu putaran saja ini. Langsung kita putuskan,” kata Lukman Edy membuka rapat (30/5).

Hampir seluruh fraksi memilih opsi pertama. Hanya Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar yang memilih opsi ketiga dan menyanggupi ketentuan kepengurusan partai politik wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.

“30 persen itu kepengurusan wajib sampai ke bawah ke kabupaten/kota,” kata Rambe Kamarul Zaman, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar.

Opsi pertama dipilih mayoritas fraksi untuk mengamankan keinginan partai parlemen agar tidak diverifikasi ulang sebagai partai peserta pemilu. Ketentuan soal perempuan di kepengurusan partai termasuk dalam syarat partai peserta pemilu yang harus diverifikasi. Jika ketentuan ini berubah, ada potensi seluruh partai mesti diverifikasi ulang.

“Soal keterwakilan perempuan, Fraksi PKB pilih opsi pertama. Sebenarnya kita siap juga sampai ke bawah. Tetapi kemarin menginginkan bahwa kalau partai yang sudah terverifikasi maka dia tidak akan verifikasi ulang. Persyaratan (keterwakilan perempuan—red.) ini kan termasuk di dalam verifikasi itu. Kalau kita ingin tetap itu terjadi, mau tidak mau maka kita harus pilih opsi pertama,” kata Siti Masrifah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKB.

Pendukung opsi ketiga kalah jumlah. Mayoritas fraksi memilih opsi pertama. Lukman Edy kemudian mengetukkan palu tanda bahwa opsi pertama disepakati Pansus RUU Pemilu.

Metode pencalonan

Soal isu metode pencalonan, ada tiga opsi yang ditawarkan untuk dipilih oleh anggota Pansus RUU Pemilu.

Opsi pertama, penempatan perempuan mengikuti pengaturan yang telah ada saat ini. Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 mengatur, di dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon. Penjelasan pasal itu menyebut, dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Opsi kedua, penempatan perempuan di nomor urut dilakukan dengan metode zipper system murni. Perempuan dalam daftar calon ditempatkan berselang-seling dengan laki-laki.

Opsi ketiga, perempuan calon ditempatkan pada nomor urut satu di 30 persen daerah pemilihan (dapil). Jika saat ini ada 77 dapil, 23 dapil harus menempatkan perempuan di nomor urut satu. Soal dapil mana saja yang menempatkan perempuan di nomor urut satu, jadi kewenangan partai.

Dalam pengambilan keputusan awal, pendukung opsi pertama dan pendukung opsi ketiga berimbang secara jumlah. Opsi pertama didukung empat fraksi: PDIP, PKS, NasDem, dan Hanura. Sementara opsi ketiga juga didukung empat fraksi: Golkar, Gerindra, PKB, dan PPP. PAN dan Demokrat belum memutuskan karena belum hadir.

Saat penyampaian pendapat, Golkar yang diwakili Rambe Kamarul Zaman, tak tegas memilih opsi tertentu. Ia masih merasa berat menerima ketentuan perempuan calon ditempatkan pada nomor urut satu di 30 persen dapil. Opsi itu telah diperjuangkan perempuan-perempuan di internal partainya.

“Alternatif satu sudah cukup baik. Opsi tiga kami juga setuju,” kata Rambe.

Dari omongan Rambe itu, Pansus mencatat Golkar memilih dua opsi. Pada pengambilan keputusan akhir, Lukman Edy menanyakan kembali pilihan Golkar.

“Ini agak imbang antara opsi satu dan tiga. Penentunya di Demokrat dan PAN ini. Atau Golkar? Kita kembalikan ke Golkar mau cabut yang mana. Mau cabut nomor satu apa mau cabut nomor tiga?” kata Lukman Edy.

Rambe enggan menjawab pertanyaan itu. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Rambe. Di satu sisi ia terlihat condong pada opsi pertama. Tapi di sisi lain, ia terlihat segan juga pada rekan perempuan yang memperjuangkan opsi ketiga di internalnya.

“Biar bertanggung jawabnya langsung dengan Bu Hetifah nanti,” goda Lukman Edy. Hetifah adalah rekan separtai Rambe yang kerap mengajukan usulan penempatan perempuan pada nomor urut satu di 30 persen dapil.

Karena Rambe bungkam, Lukman Edy hendak menskors rapat untuk membuka peluang lobi. Namun, tak lama setelah itu, Fandi Utomo, anggota Pansus RUU Pemilu dari Partai Demokrat, hadir di ruang rapat. Rapat tak jadi diskors. Fandi yang baru saja hadir langsung ditodong untuk memilih.

“Saya ikut PDI,” kata Fandi.

Lukman Edy menegaskan kembali bahwa Fraksi PDIP memilih opsi pertama—di dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan nomor satu seperti sekarang. Demokrat setuju opsi tersebut.

“Kita putuskan opsi satu ya,” tegas Lukman Edy. Palu diketukkan. Tok!