September 13, 2024

Syarat Perempuan di Kepengurusan Partai Tak Berubah Agar Tak Diverifikasi Ulang

Mayoritas fraksi di Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui syarat keterwakilan perempuan di kepengurusan partai tidak berubah. Syarat menyertakan sekurang-kurangnya tiga puluh persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat tak perlu diubah agar partai parlemen tidak diverifikasi ulang sebagai partai peserta pemilu.

“Kemarin menginginkan bahwa kalau partai yang sudah terverifikasi maka dia tidak akan verifikasi ulang. Persyaratan (keterwakilan perempuan—red.) ini kan termasuk di dalam verifikasi itu. Kalau kita ingin tetap itu terjadi, mau tidak mau maka kita harus pilih opsi pertama,” kata Siti Masrifah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKB, saat rapat pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta (30/5).

Opsi satu yang dimaksud Siti Masrifah adalah kepengurusan partai tingkat pusat dan bakal calon wajib memenuhi 30 persen perempuan. Selain itu—kepengurusan partai tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan penyelenggara pemilu—cukup “memperhatikan” dengan menyebutkan persentase 30 persen. Opsi ini juga didukung partai Gerindra, Demokrat, PKS, PPP, NasDem, dan Hanura.

PKB mengaku sebenarnya siap untuk memenuhi keterwakilan perempuan di kepengurusan partai hingga kabupaten/kota. Namun, Pansus bersepakat untuk tak mengubah syarat kepesertaan sehingga tidak perlu ada lagi verifikasi.

“Soal keterwakilan perempuan, Fraksi PKB pilih opsi pertama. Sebenarnya kita siap juga sampai ke bawah,” kata Siti Masrifah.