Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menggunakan afirmasi perempuan yang saat ini masih berlaku. Di dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon.
“Kita putuskan opsi satu ya,” tegas Lukman Edy, ketua Pansus RUU Pemilu, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta (30/5).
Keputusan diambil meski hanya lima fraksi yang menyetujui opsi ini. Empat fraksi memilih opsi berupa bentuk afirmasi lain. Sementara satu fraksi, yaitu Fraksi PAN, belum memutuskan karena pada saat rapat pengambilan keputusan tersebut belum ada anggota yang hadir.
Lima fraksi yang memilih opsi satu antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, dan Fraksi Hanura.
Sementara empat fraksi lain yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP memilih opsi afirmasi berupa perempuan calon ditempatkan pada nomor urut satu di 30 persen daerah pemilihan (dapil). Jika saat ini ada 77 dapil, 23 dapil harus menempatkan perempuan di nomor urut satu. Soal dapil mana saja yang menempatkan perempuan di nomor urut satu, jadi kewenangan partai.