Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menargetkan seluruh perdebatan pada pembahasan RUU Pemilu bisa diselesaikan dalam rapat Pansus esok (13/6). Setelah pengambilan keputusan di tingkat Pansus tersebut, Pansus menargetkan RUU Pemilu bisa disahkan pada sidang paripuna pada Senin (19/6).
“Hari Selasa (13/6) kita rapat kerja—yang janji tadi ambil kesimpulan di tingkat Pansus. Rabu (14/6) semua hasil bersih dari tim sinkronisasi dibagikan ke semua fraksi-fraksi. Hari Kamis (15/6) kita sudah rapat kerja dengan pemerintah untuk penandatanganan naskah RUU. Hari senin paripurnanya tanggal 19 Juni,” kata Lukman Edy, Ketua Pansus RUU Pemilu, pada diskusi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (9/6).
Sebelum dibawa ke paripurna, Panja mengagendakan rapat kerja dengan Pemerintah Kamis nanti. Dalam rapat tersebut, akan ada laporan Panitia Kerja (Panja) kepada Pansus, pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pengambilan keputusan, pembacaan naskah RUU, sambutan pemerintah, serta penandatanganan naskah RUU.
Seperti diketahui, masih ada lima krusial yang belum diambil keputusan. Lima isu krusial tersebut adalah sistem pemilu, ambang batas perwakilan, alokasi kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi, serta ambang batas pencalonan presiden. Ambang batas pencalonan presiden disebut jadi isu penentu lobi antarfraksi sebab pemerintah tegas memilih angka 20 sampai 25 persen.
“Tapi kalau kemudian nol persen yang menang di Pansus misalnya 6 lawan 4 juga standing pemerintah sudah jelas juga, ini yang perlu pembicaraan lebih lanjut. Tapi Insya Allah hari Selasa selesai itu semua,” tandas Lukman.