August 8, 2024

Putusan MK Soal Keserentakan Pemilu Sudah Kuat, Teknis Biar Diatur KPU

Wacana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memperjelas keserentakan pemilu dinilai tak perlu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah cukup kuat untuk mengatur keserentakan pemilu. Teknis bagaimana penyelenggaraan pemilu serentak dilaksanakan cukup diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sifat putusan MK final and binding yang maknannya putusan itu berlaku layaknya undang-undang. Maka tidak perlu khawatir. Tanpa ada UU baru, dia bisa diterapkan,” kata Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada diskusi “RUU Pemilu: Inkonsistensi Pelaksanaan Nawacita?” di Cikini, Jakarta Pusat (16/6).

Feri bahkan menilai putusan MK lebih tinggi satu jenjang di atas undang-undang. Putusan MK memaknai konstitusi. Sementara undang-undang, meski ada hirarki, belum tentu memaknai konstitusi.

“Kuat putusan MK jadi basis agar pemilu dilaksanakan serentak,” tandas Feri.

Sebelumnya, Pemerintah mewacanakan penerbitan Perppu jika pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih menemui jalan buntu. Substansi Perppu mengacu pada UU lama dengan perubahan pada konteks keserentakan pemilu.

“Tidak ada yang prinsip kok. Hanya keserentakan saja. Serentak yang bagaimana apakah jam yang sama, hari yang sama, atau bulan yang sama,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, saat ditemui di kompleks parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta (14/6).