November 28, 2024

PAN: Presidential Threshold 10 Persen Sebagai Jalan Tengah

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menawarkan opsi ambang batas syarat pencalonan presiden sebesar 10 persen perolehan kursi atau 15 persen perolehan suara sah nasional. Dalam penyampaian pandangan fraksi di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, PAN menyebut opsi itu layak dipertimbangkan sebagai jalan tengah.

“Bagi PAN dari awal kami berpandangan karena secara serentak pemilu dilaksanakan, maka daftar inventaris masalah (DIM) kami menginginkan angka 0. Tapi kami buka dialog dengan semua fraksi. Oleh karena itu kami tawarkan jalan tengah kalau tidak ada angka 0 atau 20. Fraksi PAN menawarkan di angka 10 persen,” kata Yandri Susanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PAN, saat menyampaikan pandangan fraksi di sidang paripurna RUU Pemilu di DPR, Jakarta (20/7).

Seperti diketahui, partai pemerintah beserta pendukungnya seperti PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura masih mempertahankan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Sementara partai lain ingin ambang batas pencalonan presiden ditiadakan.

Dalam pandangan fraksi, dapat dilihat bahwa kata mufakat belum juga didapat. Fraksi-fraksi masih teguh dalam pendiriannya masing-masing. Oleh karena itu, Fraksi PAN merekomendasikan untuk memberikan ruang dan waktu agar partai-partai saling lobi untuk mencapai mufakat

“Kami rekomendasikan untuk memberi ruang dan waktu kepada fraksi untuk lobi-lobi,” kata Yandri.