August 8, 2024

Syarat Masih Berat

Jalur Perseorangan Belum Optimal Dimanfaatkan

JAKARTA, KOMPAS — Pintu bagi munculnya calon kepala daerah melalui jalur perseorangan sudah dibuka oleh Undang-Undang Pilkada. Namun, beratnya persyaratan membuat pintu itu masih sangat terbatas dimanfaatkan bakal calon kepala daerah, termasuk di Pilkada Serentak 2018.

Pilkada 2018 yang berlangsung di 171 daerah sudah memasuki tahapan akhir penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan. Waktu penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah terselenggara pada 22-26 November 2017. Sementara untuk bakal calon di pilkada kabupaten dan kota sudah dimulai 25 November dan berakhir pada Rabu (29/11) pukul 24.00.

Hingga Rabu pukul 17.30, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah ada 87 pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU di 58 daerah. Namun, dari jumlah itu, hanya 66 pasangan yang berkasnya diterima untuk diteliti dan diverifikasi faktual.

Jumlah sementara itu lebih rendah dibandingkan dengan jumlah bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan pada Pilkada 2017 yang berlangsung di 101 daerah. Saat itu ada 105 pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan di 52 daerah. Namun, KPU hanya menerima berkas 90 pasangan bakal calon yang memenuhi syarat.

“Saya tidak melihat apakah jalur perseorangan menjadi alternatif atau tidak. Faktanya di beberapa daerah jalur pencalonan perseorangan digunakan warga untuk maju dalam pilkada. Ini menandakan ada artikulasi politik yang tidak terfasilitasi parpol,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Dalam pilkada serentak sebelumnya, menurut Titi, jalur perseorangan menjadi solusi bagi kader partai yang tengah menghadapi konflik kepengurusan. Namun, lanjutnya, syarat dukungan yang masih terlalu berat membuat bakal calon sulit menggunakan jalur perseorangan.

Idealnya, kata Titi, untuk menyiapkan pilkada berikutnya, perlu ada revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menurunkan persentase dukungan ke angka moderat seperti di Aceh yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh mematok angka dukungan 3 persen dari jumlah penduduk. Pilihan lain, bisa kembali pada pengaturan dalam UU No 1/2015 tentang Pilkada yang mensyaratkan dukungan 3-6,5 persen dari jumlah penduduk. Adapun saat ini syarat minimal dukungan berkisar 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilihan terdahulu.

Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia Syamsuddin Alimsyah menambahkan, peluang pencalonan jalur perseorangan harus dibuka karena hal itu merupakan wujud dari keinginan negara untuk bersikap adil dalam pilkada.

Terkait proses penyerahan berkas dukungan bakal calon dari jalur perseorangan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan, jajarannya siap menerima pengajuan sengketa dari bakal calon yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU di daerah. Bakal calon punya waktu maksimal tiga hari kerja untuk mengadu ke Bawaslu.

Menurut dia, dari temuan Bawaslu, sebagian besar bakal calon yang tidak memenuhi syarat disebabkan mereka mengalami defisit jumlah dukungan. Hal ini salah satunya disebabkan cara memperoleh KTP sebagai bukti dukungan minimal yang tidak sesuai prosedur.

Pilkada Jatim

Presiden Joko Widodo telah menerima dan membaca surat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Namun, Presiden belum menanggapi surat yang berisi permintaan izin Khofifah untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. Presiden baru akan memutuskan persoalan ini setelah bertemu langsung dengan Khofifah.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali mengatakan, secara etika, Khofifah mesti mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial karena ikut Pilkada Jatim. “Kalau tetap menteri, Khofifah bisa berbulan-bulan meninggalkan pekerjaannya karena berkampanye. Jadi, lebih baik posisi di kabinet ditinggalkan,” ujar Amali.

Khofifah akan berpasangan dengan Emil Dardak di Pilkada Jatim. Pasangan lain yang sudah muncul adalah Saifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas.

(GAL/APA/NDY/DD12/NTA)

Sumber : https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/11/30/syarat-masih-berat/