Syarat Masih Berat
Jalur Perseorangan Belum Optimal Dimanfaatkan JAKARTA, KOMPAS — Pintu bagi munculnya calon kepala daerah melalui jalur perseorangan sudah dibuka oleh Undang-Undang Pilkada. Namun, beratnya persyaratan membuat pintu itu masih sangat terbatas dimanfaatkan bakal calon kepala daerah, termasuk di Pilkada Serentak 2018. Pilkada 2018 yang berlangsung di 171 daerah sudah memasuki tahapan akhir penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan. Waktu penyerahan …