August 8, 2024

Alasan Hakim MA Soal Minimal Usia Saat Pelantikan Cagub Tak Masuk Akal

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai logika dari Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23P/HUM/2024 tidak masuk akal. Para hakim seharusnya memutus putusan ini dengan menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, bukan terhadap UU Dasar. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada No.10 Tahun 2016 mengatur syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

“Alasan hakim kenapa (syarat minimal 30 tahun) dimundurkan sampai sejak pelantikan calon gubernur, pertama, karena hakim melihat UUD 1945 biasanya fokus pada jabatannya. Nah, kalau ukurannya adalah UUD, tempatnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu sesuatu yang tidak patut dan tidak wajar untuk dinalarkan oleh MA,” tegas Bivitri pada diskusi online “Mengkritisi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah” yang disiarkan melalui akun Youtube Berita KBR, Rabu (5/6).

Hal aneh lain yang diutarakan Bivitri yakni, bahwa argumentasi hakim MA menilai KPU tidak menjalankan original intent UU Pilkada untuk memberikan kesempatan bagi kaum muda untuk memimpin. Namun, tak ada penjelasan di dalam putusan tersebut yang menerangkan original intent UU Pilkada.

“Tapi kalau baca putusannya, gak ada penjelasan dari MA di bagian mana dia bisa menemukan intensi anak muda dalam UU Pilkada itu. Dan tidak logis ya, kalau dimajukan atau dimundurkan tiga bulan, seseorang yang tadinya muda menjadi tidak muda lagi. Itu tidak ada penjelasannya di dalam putusan,” jelas Bivitri.

Putusan MA No.23P/HUM/2024 memutuskan agar minimal syarat usia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur diubah menjadi pada saat pelantikan paslon terpilih. Putusan ini memerintahkan agar PKPU No. 9 Tahun 2020 dibatalkan.

Kuat dugaan menurut Bivitri, putusan ini hadir untuk meloloskan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta. Usia Gibran baru akan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

“Kalau dilihat-lihat, cuma beda tipis 3 bulan itu hanya pada Kaesang. Kaesang itu kan ulang tahun ke-30-nya Desember 2024. Jadwal penetapan calon itu 22 Desember. Coba cari calon lain yang setipis itu. Saya kira tidak akan ketemu,” tutup Bivitri. []