November 15, 2024

Ambang Batas Nalar Presiden dan DPR

Pada hari Kamis, 8 Juni 2017, Pansus RUU Pemilu bersama dengan pemerintah melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu. Salah satu agenda yang dibahas di dalam rapat tersebut adalah mengenai persyaratan sejumlah suara yang harus dipenuhi partai politik untuk dapat mengusulkan calon Presiden (presidential thrashold).

Dinamika terakhir pembahasan presidential threshold, pihak pemerintah mengusulkan angka 20-25%. Terdapat beberapa fraksi di DPR yang mendukung usulan pemerintah dan mengusulkan angka yang sama, seperti fraksi Golkar dan PDI-P. Selain itu, opsi lain juga tersedia, seperti usulan angka presidential trasehold sama dengan parliamentary trasehold sebesar 4%, lebih kecil dari usulan pemerintah yang berada dalam kisaran 15% atau opsi terakhir angka presidential trasehold sebesar 0%.

Masih adanya perbedaan mengenai keberadaan maupun angka presidential trasehold seperti yang ada sekarang menjadi penanda bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memiliki sifat final dan kekuatan mengikat, tidak digunakan oleh Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk mengakhiri masalah dan perbedaan pendapat (to seatlle of dispute) mengenai syarat ambang batas dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan UUD 1945

Pihak yang terus ngotot mendorong adanya persyaratan presidential trasehold untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden menggunakan empat alasan. Pertama, keberadaan presidential trasehold akan memperkuat sistem presidensial. Kedua,  pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti memiliki dukungan riil yang dapat dihitung dari jumlah perolehan suara partai politik dalam pemilihan legislatif.

Ketiga,  calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan dukungan dari partai politik terbukti berkualitas. Keempat, penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden akan efektif karena calon telah diseleksi terlebih dahulu oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Sebenarnya jika alasan yang tersebut di atas menjadi penguat untuk diaturnya syarat presidential trasehold, maka sesungguhnya tidak perlu repot mencari jawabannya. Cukup melihat alasan dan implikasi hukum dari pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak yang termuat di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Pertama, presidential trasehold yang diterapkan sebelumnya terbukti menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegagalan untuk memperkuat sistem presidensial. Karena untuk memenuhi angka ambang batas, dibangun koalisi yang hanya bersifat taktis dan sesaat. Sehingga ketika terpilih, kewenangan Presiden tereduksi dalam menjalankan roda pemerintahan presidensial.

Padahal fakta konstitusional menunjukkan kedudukan Presiden secara umum tidak tergantung pada ada atau tidaknya dukungan DPR sebagaimana lazimnya yang berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer. Hanya terdapat beberapa tindakan dan kebijakan tertentu saja dari Presiden yang harus dengan pertimbangan dan persetujuan DPR.

Walaupun dukungan DPR sangat penting untuk efektifitas jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden, tetapi dukungan tersebut tidaklah mutlak. Jadi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan tidak tergantung sepenuhnya pada ada atau tidaknya dukungan partai politik, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka dukungan dan legitimasi rakyat itulah yang seharusnya menentukan efektifitas kebijakan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.

Kedua, mengenai dukungan riil calon Presiden yang dihitung dari jumlah perolehan suara partai politik dalam pemilihan legislatif sebenarnya tidak memiliki basis argumentasi. Ini berlaku dari aspek konstitusionalitas maupun tekhnis penyelenggaraan pemilu.

Karena, apabilah pemilu dilaksanakan secara serentak, maka tidak mungkin untuk mengetahui jumlah perolehan suara partai politik dalam pemilihan legislatif yang notabene dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan Presiden. Jika yang dimaksud adalah menggunakan hasil pemilihan legislatif pada pemilu sebelumnya, maka sebenarnya dukungan riil yang dimaksud bukan untuk Presiden yang akan dipilih. Karena seringkali perolehan suara partai politik pada pemilu sebelumnya berbeda dengan pemilu berikutnya.

Ketiga, calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan dukungan dari partai politik terbukti berkualitas memberikan kesan hanya partai politik saja yang cerdas dalam menilai dan memilih. Padahal, jika pemilihan dilaksanakan secara serentak, maka yang berhak menilai dan memilih secara cerdas adalah rakyat yang memilih.

Sehingga hak untuk menilai kualitas pasangan calon yang diajukan oleh partai politik adalah rakyat yang berdaulat. Berdasarkan UUD 1945, menjadi hak sepenuhnya setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keempat, penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden akan efektif karena calon telah diseleksi terlebih dahulu oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sebenarnya UUD 1945 telah menjadi kartu garansi hak eksklusif partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Akan tetapi, tetap rakyat jadi penentu dan penyeimbang dalam menentukan siapa yang akan dipilih dan medapatkan legitimasi rakyat.

Mengenai proses rekrutmen dan proses seleksi, hal tersebut menjadi fungsi dan tanggungjawab partai politik untuk mengajukan pasangan calon yang terbaik. Rekrutmen dan proses seleksi pasangan calon juga tidak terkait langsung langsung dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. Sehingga jika dikaitkan dengan efektifitas penyelenggaraan, hal tersebut tidak relevan.

Hal yang perlu dilakukan dan dipertimbangakn sendiri oleh partai politik adalah mengusung pasangan calon yang diterima oleh rakyat pemilih dan memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi sehingga pemilihan presiden dan wakil presiden hanya berlangsung satu putaran saja. Jadi kembali ke penilaian partai politik sendiri, pasangan calon yang mana akan diajukan untuk memenangkan pemilihan presiden agar pemilu dapat berlangsung secara efektif.

Melindungi hak

Putusan Mahkamah merupakan fakta konstitusional yang tidak boleh diabaikan. Karena mengabaikannya sama saja merugikan hak-hak konstitusional warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Dalam rangka melindungi hak konstitusional warga Negara untuk memilih secara cerdas dan membangun check and balances sesuai dengan keyakinannya, maka ambang batas nalar presiden dan DPR harus dinaikkan dan di sisi yang lain ambang batas pencalonan Presiden harus dinolkan untuk menghasilkan produk hukum yang konstitusional dan demokratis. Dengan begitulah pelaksanaan pemilu secara serentak akan sejalan dengan prinsip konstitusi, semoga! []

AHMAD IRAWAN

Peneliti Hukum Tata Negara di Centre for Electoral Changes and Constitutional Consultancy.