Meski tak mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Formulir C6), hak memilih tak serta merta hilang. Selama masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih masih bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk ikut memilih.
“Formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Cek nama apakah ada di DPT atau tidak. Kalau nama ada di DPT meski tidak menerima C6, tetap bisa memilih jam 07—13,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (17/4).
Mengecek hak pilih di DPT dapat dengan mudah dilakukan dengan cara mengakses web data pemilih tetap yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilih dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari NIK” untuk mengetahui status pemilih—terdaftar atau tidak—pada tautan berikut: https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/DKI%20JAKARTA.
Jika Formulir C6 belum diperoleh atau hilang, tapi nama dan NIK terdaftar dalam DPT tersebut, pemilih dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 14/2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.”
Anggota KPPS Keempat atau Anggota KPPS Kelima nantinya akan meneliti nama Pemilih pada DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.