USEP HASAN SADIKIN

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, alumnus Geografi FIMPA UI ini berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

Pemilu Tanpa Demokratisasi Partai Politik

Apa yang luput diperbaiki dalam pemilu dan demokrasi Indonesia? Salah satunya, partai politik. Kita tak puas penuh dengan undang-undang kelembagaan demokrasi lain tapi untuk undang-undang partai politik, tak ada perbaikan prinsipil sama sekali. Reformasi menghasilkan kelembagaan negara lebih demokratis tapi …

Read More »

Optimizing Youth Political Participation

“Carpe diem!” In 2023, the General Election Commission (Komisi Pemilihan Umum or KPU) finalized the Permanent Voter List (Daftar Pemilih Tetap or DPT) for the 2024 Elections. The total number of voters is 204,807,222. This figure still positions Indonesia as …

Read More »

Mengoptimalkan Partisipasi Politik Muda

“Carpe diem!” Pada 2023 KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Jumlahnya 204.807.222 pemilih. Jumlah ini masih menempatkan Indonesia sebagai negara penyelenggara pemilu terbesar dalam satu hari pemungutan suara. Pemuda jadi pemilih mayoritas. Ada 113.622.550 pemilih berusia 17-40 tahun …

Read More »

Ketidaknetralan Pejabat Tertinggi dalam Pemilu

2023 menjadi tahun yang menggambarkan memburuknya netralitas pejabat negara dalam konteks pemilu. Istilah “cawe-cawe” dari Presiden Joko Widodo seharusnya berarti pertanggungjawaban penyelenggara negara untuk menjamin pemilu berlangsung bebas dan adil. Yang terjadi malah, presiden mengintervensi kemandirian berbagai lembaga negara. Melalui …

Read More »

Non-Neutrality of Top Officials in Elections

2023 will be a year that illustrates the worsening neutrality of state officials in the context of elections. President Joko Widodo’s term “cawe-cawe” should mean the responsibility of state administrators to ensure that elections are free and fair. What happened …

Read More »

Pemilu dalam Negara Korup

Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling berat tantangannya untuk bisa baik berjalan Jurdil dan Luber. Salah satunya, pemilu keenam pasca-Reformasi ini merupakan pemilu pada konteks Indonesia sebagai negara yang amat korup. Pada tahapan Pemilu 2024 yang dimulai Juni 2022 dan …

Read More »

Pemilu Terburuk dalam Sejarah Afirmasi Keterwakilan Perempuan

Pemilu 2024 merupakan pemilu terburuk dalam sejarah afirmasi keterwakilan perempuan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkewenangan menetapkan partai politik dan para calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) malah mengabaikan undang-undang pemilu yang sudah menjamin pencalonan keterwakilan perempuan minimal 30% di …

Read More »

Waspada Penyelewengan Bansos Pemilu

Indonesia punya tantangan besar dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan melalui kebijakan bantuan sosial (bansos). Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (2021-2023) mencatat kerugian negara Rp 523 miliar per bulan akibat bansos salah sasaran. Kesalahan ini bisa berulang bahkan semakin merugi pada konteks …

Read More »

Menyederhanakan Sistem Kepartaian dengan Proporsional Tertutup

Sistem kepartaian multipartai ekstrem dalam parlemen menjadi salah satu sebab pemerintahan buruk suatu negara. Kecairan ideologi dan platform partai politik di dalamnya membuat visi-misi dan program pemerintah menjadi terhambat atau bisa dilakukan terbatas menyertakan transaksi proyek pembangunan. Sehingga bisa dikatakan, …

Read More »

Menghapus Ambang Batas Parlemen

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal yang diuji adalah Pasal 414 ayat (1) yang menyatakan …

Read More »