November 28, 2024

Batas Waktu Penghitungan Suara di TPS Diperpanjang Hingga 12 Jam

Pasal 383 ayat (2) yang berisi norma bahwa ketentuan penghitungan surat suara harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Norma tersebut dinilai dapat membuat hasil pemilu rentan dipersoalkan, karena penghitungan lima jenis surat suara berpotensi melewati batas waktu pukul 24.00 hari pemungutan suara. MK memandang, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengurangi jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 300 orang, batas waktu kemungkinan masih tetap tak akan terpenuhi, sebab jumlah peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014 dan kapasitas penyelenggara pemilu beragam.

“Dalam hal potensi yang tak dikehendaki tersebut benar-benar terjadi, sementara UU Pemilu menentukan pembatasan waktu yang sangat singkat dalam menghitung suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara, maka keabsahan hasil pemilu akan menjadi terbuka untuk dipersoalkan. Bahwa untuk mengatasi potensi masalah tersebut maka ketentuan pembatasan waktu penghitungan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu harus dibuka namun dengan tetap memerhatikan potensi kecurangan yang mungkin terjadi,” dibacakan oleh hakim MK, Saldi Isra, pada sidang pembacaan putusan atas perkara No.20/2019, di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (28/3).

MK memperluas waktu penghitungan suara menjadi paling lama 12 jam sejak berakhirnya pemungutan suara di TPS. Dan dalam rangka mencegah terjadinya potensi kecurangan, penghitungan suara dilakukan tanpa jeda.

“Perpanjangan hingga paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara di TPS/TPSLN, yaitu pukul 24.00 waktu setempat, merupakan waktu yang masuk akal. Jika waktu tersebut diperpanjang lebih lama lagi justru akan dapat menimbulkan masalah lain di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” tandas Saldi.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengapresiasi MK yang telah memberikan dasar hukum untuk perpanjangan waktu penghitungan suara. Putusan sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Arief pada sidang pleno tanggal 25 Maret 2019. Ia berharap, petugas tidak memahami tambahan batas waktu dengan tak bekerja secepat mungkin dalam menghitung surat suara.

“Sebetulnya ini sudah diatur di PKPU Penghitungan Suara. Kalau KPU, tidak mengatur membatasi sampai 12 jam. Pokoknya lakukan sampai selesai. Saya berharap, ini tidak dipahami, bukan berarti harus menyelesaikan dengan tambahan 12 jam. Tapi tetap harus diselesaikan secepat mungkin,” tukas Arief.