November 15, 2024

Bawaslu Bisa Diskualifikasi Pelaku Politik Uang, ICW: Siap-siap Gesekan Politik

Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersiap menghadapi gesekan politik yang mungkin terjadi karena kewenangan barunya. Bawaslu berwenang mendiskualifikasi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran politik uang.

“Sulit dibantah akan memunculkan gesekan piolitik yang makin kuat antara Bawaslu dan partai politik atau Komisi II DPR RI. Ini kan soal kepentingan juga,” kata Donal Fariz, koordinator divisi korupsi politik ICW, saat diskusi “Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam UU 7/2017” di kantor Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif), Jakarta (4/10).

Ia menganalogikan kewenangan Bawaslu ini dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tindak pidana korupsi, ada tiga lembaga penegak hukum yang bisa menangani korupsi: polisi, jaksa, dan KPK. Ketiganya memiliki kewenangan yang sama. Namun, hanya KPK yang memiliki kewenangan menindak korupsi politik. Hal ini lah yang membuat KPK terus diganggu dan ribut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kenapa KPK dan DPR yang ribut? Jawabannya sederhana saja, karena KPK menangani korupsi politik—menangani persoalan-persoalan di dapur partai politik. Kewenangan baru Bawaslu juga akan menangani dan masuk wilayah sensitif bagi partai politik. Harus siap dulu dengan persoalan dan tantangan seperti ini,” kata Donal.

Donal mengingatkan Bawaslu untuk terus menjunjung prinsip kemandirian yang harus dimiliki penyelenggara pemilu. Bawaslu harus banyak belajar pada KPU untuk tetap mandiri dalam menghadapi kepentingan-kepentingan partai politik di DPR.

Seperti diketahui, Bawaslu punya wewenang mendiskualifikasi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran politik uang. Pasal 286 ayat (1) UU Pemilu melarang peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. Pasangan calon presiden dan calon legislator yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai calon.