October 13, 2024

Bawaslu DK Jakarta Akan Telusuri Pencatutan Data Warga

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DK Jakarta, Reki Putera Jaya mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus pencatutan data warga di dalam proses pencalonan perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024. Bawaslu telah menyiapkan WhatsApp Center sejak Mei 2024 untuk menerima aduan warga. Per 18 Agustus 2024, lebih dari 200 aduan warga diterima Bawaslu di DK Jakarta.

“Sampai saat ini sudah mencapai 200 lebih. Supaya koordinasi cepat, kami akan bersurat ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi DK Jakarta, supaya data-data per hari itu cepat ditindaklanjuti oleh KPU provinsi DK Jakarta,” kata Reki pada diskusi “Dugaan NIK KTP Dicatut Harus Diusut” yang disiarkan oleh Metro TV pada Minggu (18/8).

Data-data aduan warga yang dilaporkan kepada Bawaslu kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPU DK Jakarta. Diduga, data warga yang tercatut dan masih muncul di dalam infopemilu.kpu.go.id merupakan data warga yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun belum dihapus dari data dukungan yang telah diverifikasi faktual.

“Tahapan pemenuhan syarat dukungan ini cukup panjang. Mulai dari pengumpulan syarat dokumen dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, lalu verifikasi kembali. Boleh jadi, data itu sebenarnya sudah di -TMS saat dilakukan verifikasi faktual pertama, hanya ter-delay saat dicek di infopemilu terakhir,” ujar Reki.

Diakui oleh Reki bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi dukungan pendaftaran jalur perseorangan di Pilkada DK Jakarta. Namun, karena keterbatasan sumber daya jajaran pengawas di lapangan, Bawaslu hanya dapat melakukan pengawasan melalui metode sampel data dukungan sebanyak minimal 10 sampel per hari di setiap kelurahan. Bawaslu pun hadir pada pertemuan yang diadakan oleh KPU DK Jakarta untuk mengumpulkan warga pendukung yang tak dapat ditemui saat sensus verifikasi faktual dilakukan.

“Yang disensus itu 618 ribu lebih orang. Jadi, kami pengawas tidak bisa sepenuhnya membersama verifikasi faktual itu, karena jajaran kami di pengawas kelurahan hanya satu. Oleh karenanya, kami melakukan pengawasan sampling, minimal 1 hari 10 dukungan per kelurahan. Dan ketika dikumpulkan di satu tempat, kami meminta pengawas wajib hadir, karena boleh jadi jumlah dukungannya banyak yang dikumpulkan,” pungkas Reki.

Bawaslu mendorong warga untuk segera melakukan pengecekan NIK pada website infopemilu.kpu.go.id. Apabila data warga dicatut sebagai pendukung jalur perseorangan di Pilkada, warga dapat melapor ke nomor aduan WhatsApp Center. Warga dapat memberikan hasil tangkapan layar pencatutan data, nama, dan alamat lengkap.

Berikut nomor hotline WhatsApp Center Bawaslu.

Bawaslu Provinsi DK Jakarta: 082 123 123 336

Bawaslu Kota Jakarta Utara: 0811 1001 1146

Bawaslu Kota Jakarta Selatan: 0852 1125 5728

Bawaslu Kota Jakarta Timur: 081 769 769 90

Bawaslu Kota Jakarta Pusat: 08111 901 5000

Bawaslu Kota Jakarta Barat: 0895 0963 1011

Bawaslu Kepulauan Seribu: 0812 9256 6526

“Jika tercatut, bisa menyampaikan aduan ke WA Center, baik di kota ataupun provinsi. Selain screenshot data dari infopemilu, mohon dilengkapi dengan nama dan alamat lengkap, dan kalau berkenan ada NIK-nya. Data itu kami kumpulkan, dan kami akan segera bersurat ke KPU Provinsi DK Jakarta. KPU juga punya treatment untuk menilai MS (Memenuhi Syarat) atau TMS. Akan dilihat dulu di data Silon (Sistem Informasi Pencalonan), apakah data itu sudah di-take down, atau masih dalam status MS,” tutup Reki. []