November 15, 2024

Bawaslu Ingin Awasi Lelang Logistik Pilkada, DPR: Tidak Perlu

Pada rapat dengar pendapat (RDP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan di dalam rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk mengawasi proses lelang logistik Pilkada 2018. Bawaslu hendak memastikan tak ada keterlambatan proses cetak logistik.

“Ini untuk memastikan apakah ada keterlambatan dan lain-lain. Muaranya kan di situ,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di Senayan, Jakarta Selatan (22/11).

Usulan tersebut ditolak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bawaslu tak semestinya mengurus hal yang bukan menjadi kemampuan profesional anggota Bawaslu. Diharapkan Bawaslu fokus pada aktivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Tidak perlu proses lelang diawasi Bawaslu. Kalau Bawaslu bilang proses lelang salah, sementara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) atau pihak yang berwenang bilang benar, celaka ini,” tandas Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sirmadji.

Perwakilan Pemerintah, Sudarmo berpendapat, Bawaslu dapat mengawasi hasil lelang seperti pencetakan tanda gambar. “Diawasi, kenapa tanda gambar yang ini terang, kenapa ini tidak,” tukas Sudarmo. []