November 14, 2024

Bawaslu, KPU, dan KPI Perkuat Penegakan Hukum Pelanggaran Penyiaran Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengintegrasikan wewenang yang dimiliki demi penegakan hukum terhadap pelanggaran penyiaran pemilu.

“Media adalah domain kandidat sepenuhnya. Saya berharap semua pihak dapat memanfaatkan media untuk merasionalkan pemilih, bukan melakukan pelanggaran pemilu lewat media. Kita punya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang harus ditaati,” kata Ketua KPU, Juri Ardiantoro, pada acara “Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada Melalui Lembaga Penyiaran”, di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat (11/11).

Pelanggaran pemilu di media yakni, pertama, melanggar durasi iklan paslon. Kedua, kampanye di media sosial di luar masa kampanye. Ketiga, penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan kehidupan pribadi paslon sebagai kampanye hitam di media.

Selain itu, Ketua KPI, Yuliandre Darwis, menambahkan bahwa keberpihakan program siaran televisi dan radio terhadap salah satu paslon merupakan pelanggaran terhadap hukum penyiaran.

“Faktanya, semua paslon menggunakan media untuk berkampanye. Akan tetapi, melalui proram ini (Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada), kami berharap media memberikan informasi yang mencerdaskan dan seimbang. Kita ingin kampanye yang baik untuk semua pihak, terutama rakyat. Kalau ada pelanggaran pemilu melalui penyiaran, KPI tidak segan memberikan sanksi berupa pemotongan durasi siaran atau bahkan pencabutan surat izin siaran,” tegas Andre.