November 15, 2024

Bawaslu Telah Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. Beberapa sekretaris daerah (sekda) dilaporkan secara aktif mendaftarkan diri kepada partai politik, guna memperoleh surat rekomendasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon di Pilkada.

“Jadi, ada ASN yang secara aktif mendaftar ke partai politik, untuk minta dukungan. Nah, kami kan berwenang mengawasi netralitas ASN. Bawaslu menerima laporan, mengkaji laporan itu, lalu meneruskannya ke KASN (Komite ASN),” ungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada diskusi “Jaga Netralitas dan Stabilitas  Pilkada 2024”, yang disiarkan oleh TVRI Nasional (2/7).

Terhadap ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah meminta agar pihaknya segera mempercepat Surat Keputusan (SK) Pensiun dini dari jabatan. ASN yang telah pensiun tentunya tak akan lagi terikat pada aturan kepegawaian dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN. Instansi yang dimohonkan SK Pensiun juga diharapkan dapat mempercepat terbitnya SK.

“Ada yang protes, kami kan sudah sebentar lagi pensiun. Iya, tolong dipercepat SK pensiunnya. Kami mohon juga agar instansi yang dimohonkan SK pensiun, untuk dipercepat, karena akan jadi masalah kalau tidak dipercepat,” ujar Bagja.

Dalam menjaga netralitas ASN selama Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu bersama KASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan SKB Netralitas ASN. Bawaslu juga sudah menyepakati perjanjian Kerja sama dengan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengawasi dan menindak pelanggaran netralitas TNI Polri.

“Jadi, regulasinya sudah ada, tinggal bagaimana proses yang akan kita tangani,” tukas Bagja.

Pada diskusi yang sama, pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi meminta Bawaslu segera berkoordinasi dengan KASN dan PAN-RB. Pasalnya, per 1 Juni 2024, KASN telah digabungkan ke dalam PAN-RB. Dengan demikian, surat rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan ASN tak lagi dapat disampaikan kepada KASN.

“Menurut Undang-Undang ASN, KASN itu sebetulnya sudah tidak boleh ada, karena sekarang sudah digabungkan di Kementerian PAN-RB. Per 1 Juni sudah tidak ada. Nah, lalu rekomendasinya akan seperti apa karena KASN sudah digabungkan ke PAN-RB,” tandas Yogi.

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi Pilkada terbesar sepanjang sejarah pemilu Indonesia. 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebelumnya, pilkada serentak telah dilakukan secara bergelombang pada 2015, 2017, 2018, dan 2020. []