Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan delapan jenis pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan kepala daerah DKI Jakarta yang mulai dilaksanakan pada 28 Oktober lalu. Delapan pelanggaran tersebut antara lain, banyaknya relawan yang belum terdaftar, politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, kasus kampanye yang tidak mengantongi surat izin, dan gangguan saat pelaksanaan kampanye.
“Untuk sementara, itu hasil yang kami temukan dari pengawasan kami selama masa kampanye. Berapa jumlah masing-masing kasus, baru akan kami publikasikan besok. Yang pasti, kami telah menyiapkan mekanisme untuk menindak pelanggaran tersebut.†kata Mimah pada acara diskusi “Menengok Kesiapan Lembaga Penyelenggara Menjelang Pilgub DKI 2017â€, di Menteng, Jakarta Pusat, (9/11).
Bawaslu akan membahas kasus pelanggaran yang dilaporkan bersama tim Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu). Setelah itu, pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak terkait akan diundang untuk memberikan klarifikasi. Bawaslu akan mendatangi pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan fakta dan bukti tambahan. Bawaslu kemudian akan menyampaikan rekomendasi atas kajian dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
“Kalau pelanggaran administrasi, jelas ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI. Kalau pelanggaran pidana, ke polisi. Kalau terjadi pelanggaran di luar administrasi dan pidana, ke pihak yang berwenang,†jelas Mimah.
Mimah berharap masyarakat dapat membantu Bawaslu dengan melaporkan berbagai pelanggaran selama masa kampanye, bukan justru menjadi pihak yang melakukan pelanggaran pemilu.