November 15, 2024

Beda Laku KPU pada Calon Kepala Daerah (Mantan) Narapidana

KPU di daerah memperlakukan beda pencalonan dua orang berstatus bebas bersyarat di Manado dan Sulawesi Utara. KPU Manado menetapkan, sementara Sulawesi Utara menolak.

Koalisi Kawal Pilkada, yang terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), melaporkan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU Manado dinilai telah melakukan pelanggaran administratif dengan menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon walikota Manado.

“Yang bersangkutan belumlah menjadi warga negara yang bebas sepenuhnya dari statusnya sebagai narapidana atas kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran terhadap UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat (14/9).

Menurut Donal, berdasarkan salinan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. PAS-495.PK01.05.06 Tahun 2013, tertanggal 30 Agustus 2013, Jimmy masih dalam status bebas bersyarat dan baru dinyatakan bebas murni pada 29 Desember 2017 mendatang. Dengan demikian, pada saat proses verifikasi dan penelitian berkas pencalonan bakal calon kepala daerah yang lalu, Jimmy masih berstatus sebagai warga binaan Balai Pemasyarakatan Manado.

Di sisi lain, KPU Sulawesi Utara menyatakan bakal calon gubernur Sulawesi Utara, Elly Lasut, tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 mendatang. Hal itu disebabkan Elly masih berstatus tahanan dan akan tetap menjalani masa bebas bersyaratnya hingga Agustus 2016.

Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, mengatakan, perlakuan yang berbeda dalam kasus serupa itu terjadi karena tak ada koordinasi dari jajaran penyelenggara di tingkat bawah. Penyelenggara di tingkat kota tak berkoordinasi dengan Bawaslu RI, sementara penyelenggara di tingkat provinsi melakukannya.

“Kasus di Manado itu baru muncul setelah penetapan. Itu pun saya ketahui karena ada kawan—biasa, lah, kawan-kawan di daerah, kan, selalu telepon. Bagaimana itu, kata mereka. Tidak memenuhi syarat, saya bilang. Lho, Kota Manado, kok, bisa? Kata mereka. Berarti itu juga harus dinyatakan, tidak bisa, saya bilang. Itu penyikapan kami,” tuturnya.

Bawaslu RI memiliki pandangan yang sama dengan Koalisi Kawal Pilkada terkait kasus Jimmy Rimba Rogi, dan itu berarti KPU Manado harus membatalkan penetapan Jimmy sebagai calon walikota. Ia juga mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh putusan yang bersifat inkrah soal kasus tersebut.

Namun demikian, ia melanjutkan, jika putusan MA dinilai terlalu lama, Bawaslu akan mengambil putusan sesuai dengan logika umum. “Secara logika atau secara ilmu hukum, ini, kan, persoalan membelokkan istilah terkait apa yang dimaksud dengan mantan terpidana, dan apa itu mantan narapidana, yang kadang-kadang dibedakan, kadang-kadang juga dicampur-adukkan,” ujarnya.

Ditemui di Gedung KPU RI, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan, seseorang masih dinyatakan menyandang status narapidana jika hanya dinyatakan bebas bersyarat. Perbedaannya, yang bersangkutan sudah bisa menjalani hukumannya di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan sejumlah persyaratan yang berlaku dan harus dipenuhi. “Kalau tidak dipenuhi, maka akan masuk (—LP) lagi,” tambahnya.

Hamdan juga mengatakan, seseorang berstatus bebas bersyarat belum bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah. “Tidak masalah KPU menolak pendaftaran pasangan bakal calon yang masih berstatus bebas bersyarat. Kan, masih dalam hukuman pidana,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU RI akan berkoordinasi dengan KPU Manado untuk memverifikasi ulang berkas pendaftaran Jimmy. “Nanti kami akan teliti kembali berkas-berkasnya,” kata dia.

BAGUS PURWOADI