November 15, 2024

Belajar dari Sistem Pemilu dan Efektivitas Pemerintahan Turki

Turki adalah salah satu negara yang belakangan mengalami perubahan sistem pemerintahan, dari parlementer ke presidensial. Pergantian sistem pemerintahan Turki berkonsekuensi pada eksistensi sistem pemilunya. Banyak pakar pemilu mengatakan tak ada sistem pemilu ideal. Pasalnya, belum ada sistem pemilu yang mampu memenuhi kebutuhan akan proporsionalitas sekaligus efektivitas pemerintahan. Alhasil, sistem pemilu dikonstruksikan dengan berbagai variannya untuk menjawab permasalahan politik yang diprioritaskan.

Dalam artikel ini, penulis akan menjelaskan mengenai model sistem pemilu di Turki. Turki menerapkan sistem pemilu proportional representation (PR). Praktik sistem PR yang diterapkan di Turki dinilai dapat menjadi pelajaran bagi negara lainnya, khususnya yang akan melangkah kepada sistem kepartaian multipartai terbatas.

Sistem pemilu di Turki

Turki menerapkan sistem pemilu PR varian daftar tertutup. 550 kursi parlemen Turki tersebar di 85 dapil dengan besaran dapil 3-31 kursi. Negara beribu kota Ankara ini sejak mengesahkan UU Pemilu di tahun 1983 menerapkan ambang batas parlemen 10 persen. Tujuannya untuk menstabilkan permasalahan pemerintahan koalisi yang sering terjadi pada periode Konstitusi 1961.

Ambang batas itu tak berlaku bagi calon anggota parlemen independen—jika di Indonesia pemilu DPD. Apabila independen mendapatkan perolehan suara untuk satu kursi, meski tak memenuhi ambang batas 10 persen, ia berhak mendapatkan kursi di parlemen.

Sebenarnya, ambang batas parlemen merupakan suatu hal wajar dari sistem PR. Namun, ambang batas 10 persen merupakan angka yang terlampau tinggi. Sistem pemilu proporsional yang dipilih akan mengkonversi suara menjadi kursi dengan hasil yang disproporsional. Di Jerman, Selandia Baru, dan Israel—yang sistem pemerintahan dan sistem pemilunya seperti Turki—ambang batas parlemen tak lebih dari 5 persen.

Disproporsionalitas pemilu parlemen Turki diperparah dengan digunakannya metode D’Hondt untuk konversi suara ke kursi. Sebuah metode yang paling tak proporsional karena bersifat bias partai besar. Metode konversi ini akan membuat partai peraih suara yang banyak akan berlipat mendapatkan kursi dibanding metode konversi lain yang lebih proporsional.

Pilihan variabel sistem pemilu Turki itu telah membatasi jumlah partai masuk parlemen. Di Pemilu 2015, dari 16 partai peserta pemilu hanya 4 partai yang masuk parlemen. Bandingkan dengan Pemilu 2014 Indonesia, dari 12 partai peserta pemilu, 10 di antaranya masuk parlemen. Padahal di Pemilu 2009 Indonesia, dari 38 partai peserta pemilu menghasilkan 9 partai parlemen.

Ambang batas dan gejolak politik

Ambang batas parlemen, pengecilan besaran dapil, dan tujuan pemerintahan efektif jelas bersinggungan. Positifnya, ambang batas tinggi dan besaran dapil kecil lebih mungkin mendorong pemerintahan berjalan efektif karena kerja eksekutif tak dihadapkan tingginya fragmentasi partai parlemen. Dapil kecil pun mendorong legislator semakin bertanggungjawab dan sering mengunjungi konstituennya.

Namun formula itu ada negatifnya. Mengambil pengalaman Turki, ragam aspirasi politik bisa tak terserap. Sebabnya, partai kecil sangat sulit menembus parlemen nasional. Keadaan ini menyebabkan kekecewaan yang berujung pada gejolak politik.

Satu artikel berjudul “The 2015 Turkish Election: A More Proportional Result than Usual” yang ditulis jurnalis Amerika, Robert Buderi untuk website Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional Fair Vote mengatakan, ambang batas 10 persen memiliki tujuan terselubung mencegah partai ekstrim dan militan, serta minoritas, untuk ikut pemerintahan.

Keadaan itu berpesan, sistem yang terlalu ketat bagi partai peserta pemilu masuk parlemen menjadi bentuk ketakadilan politik bagi partai-partai kecil. Hal ini memungkinkan momentum gejolak politik di tengah sulit dan mahalnya membentuk partai politik lalu menjadi peserta pemilu serta makin menurunya kepercayaan masyarakat kepada partai politik.

Kita perlu ingat selalu, partai politik merupakan kelembaan politik terkuat peraih kekuasaan dalam demokrasi. Sehingga perlu juga terus bertanya, apakah partai-partai politik yang mapan telah cukup menampung semua warna ideologi dan aspirasi rakyat yang beragam?

Sistem pemilu PR sebetulnya mempunyai ambang batas parlemen yang genuine. Berpegang pada prinsip proporsionalitas sistem PR—konversi suara menjadi kursi bersifat proporsional, partai yang memperoleh suara sah seharga satu kursi tiap dapil sejatinya berhak mendapatkan satu kursi parlemen. Apabila tujuannya adalah mengefektifkan sistem presidensial, apakah sistem itu dapat dinilai cukup demokratis?

Mewujudkan sistem multipartai terbatas adalah hal yang baik. Tapi tujuan ini bercatatan, ada jaminan partai politik untuk bisa terbuka dan tak dikuasai elite. Partai politik adalah industri penghasil pemimpin dan wakil rakyat di pemerintahan. Kita tak ingin ada tagline “demokrasi untuk rakyat sedang kekuasaannya untuk elite”. []

AMALIA SALABI

Pegiat rumahpemilu.org