Wahyu Setiawan, calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), berani mengundurkan diri jika KPU melakukan judicial review kembali. Sikap ini, menurutnya, adalah penghormatan pada lembaga negara dan peraturan perundang-undangan.
“Jika ada judicial review dan saya kalah di rapat pleno KPU maka saya akan mengundurkan diri,” kata Wahyu Setiawan yang juga menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah 2013-2018 dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU di DPR (4/4).
Sikap ini ia cetuskan setelah Komarudin Watubun, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, menantang pernyataan Wahyu soal komitmen menciptakan hubungan baik Komisi II dengan KPU. Wahyu memandang rapat konsultasi adalah ajang yang baik untuk bertarung dan bertempur gagasan dalam rangka pembentukan peraturan KPU di bawah undang-undang.
Ia tak setuju atas sikap pengajuan judicial review terkait ketentuan di Pasal 9 UU Pilkada yang mewajibkan penyusunan peraturan KPU melalui konsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat. Ia memandang, keputusan rapat konsultasi ini harus dihormati.
“Untuk menguji ketegasan Saudara, saya mau tanya. Kalau besok KPU baru nanti melakukan judicial review lagi, akan melakukan sikap keluar dari KPU?” tanya Komarudin.
Pertanyaan itu dijawab dengan tegas dan lugas oleh Wahyu, “Berani.”
Kemudian tepuk tangan bergemuruh di ruang rapat Komisi II itu.