November 15, 2024

Calon Jalur Perseorangan Mustahil Ada di Pilkada Jawa Barat 2018

Beratnya syarat calon jalur perseorangan berdampak besar bagi daerah yang berpenduduk amat banyak. Salah satunya adalah Jawa Barat. Dengan persyaratan pengumpulan dukungan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), Pilkada Jawa Barat amat kecil kemungkinan diikuti calon jalur perseorangan. Syarat bertambah berat menyertakan ketentuan sebaran dukungan daerah yang merata.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Pramono dalam diskusi di Kantor Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta (24/11) menginfokan melalui https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018 masyarakat bisa mengetahui secara daring, berapa syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan di tiap daerah. Berdasarkan situs yang hitung-hitungannya merujuk pada syarat UU 10/2016 dan PKPU No.3/2017, Pilkada Jawa Barat 2018 bersyarat dukungan 2.132.589 KTP elektronik bagi perseorangan calon.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil berpendapat, besaran dukungan membuat pencalonan jalur perseorangan mustahil ada di Pilkada Jawa Barat 2018. Di Pilkada DKI Jakarta yang penduduknya jauh di bawah Jawa Barat, bisa membuat warga berpikir ulang untuk mencalonkan melalui jalur perseorangan.

“Selain syarat dukungan yang amat berat, persyaratan pun menyertakan sebaran dukungan. Misal, daerah yang pada penduduknya di Jawa Barat itu adalah Cirebon dan Bandung. Tak bisa jika dukungan berasal hanya dari dua daerah ini saja,” kata Fadli.

Pilkada 2018 diselenggarakan serentak di 171 daerah. Ada 17 provinsi yang di antaranya merupakan provinsi dengan jumlah penduduk amat banyak seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Berat syarat pencalonan jalur perseorangan membuat pilihan warga terbatas dalam menentukan pemimpin daerahnya. []