November 27, 2024

CEPP UI Usulkan Tiga Hal untuk RUU Pemilu

Center for Election and Political Party (CEPP) Universitas Indonesia, mengusulkan tiga hal kepada Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertama, soal sistem pemilu, CEPP mengusulkan sistem proporsional tertutup dengan syarat adanya kewajiban bagi partai politik untuk bersikap demokratis dalam pemilihan pendahuluan. Sistem proporsional tertutup juga dinilai mempermudah perjuangan perempuan calon legislatif (caleg) untuk masuk ke parlemen.

“Saya maunya tertutup kalau tujuannya adalah memperkuat partai, tapi masalahnya partai bisa tidak berdemokratis dalam mencalonkan kadernya? Siapa yang ditaruh di nomor urut satu? Kenapa harus dia? Berapa miliar bayarnya?” kata Chusnul Mar’iyah, Presiden Direktur CEPP, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (1/2),

Kedua, soal besaran daerah pemilihan (dapil), CEPP mengusulkan 3-10 kursi per dapil. Alasannya, sistem proporsional menghendaki dapil yang besar agar keadilan dan proporsionalitas perwakilan tetap terjaga.

“Kalau sistem distrik, baru kecil jumlah kursinya. Ini kan amanat UU masih sistem proporsional,” tukas Chusnul.

Terakhir, CEPP mengusulkan ambang batas parlemen untuk tidak dinaikkan. Angka 3,5 persen sudah ideal sebagai ambang batas parlemen di Indonesia.