September 13, 2024

Demokrat: Syarat Partai Peserta Pemilu Sudah Berat dan Representatif

Syarat partai peserta pemilu yang ada di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinilai sudah berat dan representatif. Undang-undang itu menyebut, partai yang menjadi peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

“Aturan lama sudah berat. Itu saja sudah representatif,” kata Fandi Utomo, anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di sela-sela rapat Pansus di Jakarta (18/5).

Sementara itu, Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), memandang syarat tersebut butuh biaya tinggi. Ia mengusulkan agar syarat administrasi untuk menjadi partai peseta pemilu tidak diperketat, sebab yang substantif yakni, memiliki basis dukungan nyata dari pemilih.

“Syarat administratif untuk menjadi partai peserta pemilu itu butuh biaya yang mahal sekali. Partai harus punya kepengurusan di 100 persen provinsi dan minimal 75 persen kabupaten/kota. Itu kan biaya operasionalnya besar. Apalagi sekarang ada daerah otonom baru. Belum tentu partai sudah punya kepengurusan di sana,” jelas Titi (19/5).

Syarat partai peserta pemilu diwacanakan diperketat. Partai mesti memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten/kota di provinsi, dan 75 persen kecamatan di kabupaten/kota.