October 4, 2024

Diaspora Indonesia: Saatnya Bentuk Dapil Khusus Luar Negeri melalui UU Pemilu

Diaspora Indonesia menginginkan pembentukan daerah pemilihan (Dapil) khusus luar negeri melalui undang-undang pemilu. Organisasi ikatan warga negara Indonesia di luar negeri ini mengingatkan advokasi bertahun-tahun untuk menciptakan representasi dewan dengan WNI sebagai konstituen yang aspiratif.

Ada sekitar 4.6 juta Warga Negara Indonesia yang bermukim di luar negeri, baik sebagai pekerja migran, profesional, maupun pengusaha. Setiap tahunnya, segenap diaspora Indonesia ini menyumbangkan devisa lebih dari 100 Triliun Rupiah. Selain itu, diaspora Indonesia turut mendukung upaya pemerintah dalam melakukan upaya diplomasi publik luar negeri dalam berbagai pendekatan people-to-people.

Namun hingga kini, WNI di luar negeri tidak memilik Dapil tersendiri. Suaranya di Pemilu DPR digabungkan ke Dapil II Jakarta yang mencakup Jakarta Pusat (populasi sekitar 900 ribu jiwa) dan Jakarta Selatan (populasi sekitar 2.3 juta). Padahal jumlah WNI di luar negeri yang mencapai 4.6 juta jumlahnya jelas lebih besar dari populasi gabungan di kedua Kota Administratif tersebut.

Dapil II 2014-2017 diwakili 7 anggota DPR. Karena isu-isu yang dihadapi oleh WNI di luar negeri sifatnya sangat berbeda dengan isu-isu yang dihadapi oleh konstituen di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, ke depan WNI di luar negeri merasa perlu adanya saluran aspirasi di lembaga legislatif yang lebih efektif melalui pembentukan Dapil khusus luar negeri.

Di banyak negara yang mempunyai jumlah diasporanya dalam jumlah besar, konsep Dapil khusus luar negeri atau Overseas Electoral District ini adalah hal umum.

Diaspora Indonesia harapkan para wakil-wakil di DPR yang sedang membahas perihal Dapil turut mendengar aspirasi WNI di luar negeri ini: sudah saatnya dibentuk Dapil khusus luar negeri. []