Mantan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Berdasar Surat Keputusan Presiden No. 30/P Tahun 2020 yang ditetapkan pada 12 Maret 2020, Didik menjadi anggota DKPP melalui pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2017-2020.
“Ya. Minta doanya semoga amanah,” kata Didik saat dikonfirmasi rumahpemilu.org (19/3).
Hasil Keputusan Presiden Joko Widodo ini menjawab kekosongan satu jabatan anggota DKPP yang ditinggal Harjono karena menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Desember 2019. Harjono sah diberhentikan dengan hormat sesuai Keputusan Presiden No. 6/P Tahun 2020 yang ditetapkan pada 16 Januari 2020.
Dalam surat keputusan, Presiden Jokowi menimbang Didik Supriyanto dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk menjadi anggota DKPP. Dengan ini, lelaki bergelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (Universitas Gadjah Mada) dan Master of Social Ilmu Politik (Universitas Indonesia) ini menggenapkan tujuh anggota DKPP bersama Muhammad, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Hasyim Asy’ari (unsur Komisi Pemilihan Umum/KPU), dan Rahmad Bagdja (unsur Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu).
Sebelumnya, Didik Supriyanto merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilu 2004. Pada pemilu kedua pasca-Reformasi ini, Didik menjadi anggota Panwaslu mewakili unsur jurnalis. Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun pernah menjadi Pemimpin Redaksi merdeka.com pada sebagian masanya saat menjadi Ketua Perludem. Sebagai penulis kepemiluan, karya tulis Didik berserak dalam bentuk buku dan artikel opini harian nasional, khususnya mengenai sistem dan manajemen pemilu. []