August 8, 2024

DKPP Tegaskan Putusan Final dan Mengikat di Konteks Keppres 83/2020

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menekankan bahwa putusannya adalah final dan mengikat. Sifat putusan lembaga kode etik pemilu yang dijamin UU 7/2017 ini diingatkan lagi oleh DKPP pada konteks Keputusan Presiden 83/2020 tentang pencabutan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Evi Novida Ginting.

“DKPP menjalankan amanat UU 7/2017 bahwa sifat Putusan DKPP adalah final dan mengikat,” tegas Ketua DKPP, Muhammad dalam Diskusi Kode Etik Pemilu Jimly School of Law and Government’s Personal Meeting Room secara langsung daring/rekaman (13/8).

Muhammad secara tidak langsung menyampaikan pandangan Putusan DKPP No.317/2020 tentang pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting. Menurutnya, dalam pleno memutuskan pemberhentian tetap, semua sudah DKPP pertimbangan sangat cermat, sangat terukur, dan DKPP siap mempertanggungjawabkannya.

“Oleh karena itu terkait dengan keputusan pemberhentian Evi Novida Ginting kami sudah berkomitmen. Bukan karena menang kalah, bahwa kami tidak akan mengubah harga diri Putusan DKPP Nomor 317,” ujar Muhammad.

Selain itu, Muhammad mengingatkan, dalam peraturan DKPP yang dimaksud pelanggaran etik bukan hanya menerima suap atau memihak kepada pasangan calon. Penyimpangan dari profesionalitas dan keahlian tata kelola pemilu juga merupakan pelanggaran kode etik.

“Biarlah sejarah mencatat, lembaga peradilan mencatat bahwa DKPP pernah memberhentikan (anggota KPU pusat),” ujar Muhammad. []