Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkritik pengaturan syarat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. DPD mengusulkan syarat minimal usia diubah dari 45 menjadi 40 tahun.
“Teman-teman yang saat ini telah menjadi anggota KPU dan Bawaslu tetapi usianya pada saat pendaftaran nanti belum genap berusia 45 tahun, harus dipikirkan solusinya. Masak pengaturan tiba-tiba mematikan karir mereka?” kata Muqowam pada rapat internal Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, di Senayan, Jakarta Selatan (31/11).
Selain itu, Muqowam juga mengusulkan agar calon anggota KPU dan Bawaslu mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar. Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu mesti memiliki norma ketat agar mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Penting bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu adalah telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun. KPU dan Bawaslu harus memenangkan kepercayaan masyarakat,” tukas Akhmad.
DPD menyetujui penguatan posisi KPU dan Bawaslu menjadi lembaga negara. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu diharapkan bersih dari kepentingan partai politik.