October 15, 2024

DPD Usul Jumlah Anggota DPD Ditambah

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Akhmad Muqowam, mengusulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu untuk menambah jumlah anggota DPD tiap provinsi dari empat menjadi lima. Penambahan jumlah anggota dinilai Muqowam sebagai kebutuhan, sebab empat anggota tidak efektif dalam menangani luasnya persoalan daerah dan otonomi daerah.

“DPD mengusulkan penambahan anggota DPD dari empat menjadi lima. Itu belum lebih dari sepertiga,” tegas Muqowam, pada rapat internal pansus RUU Pemilu, di Senayan, Jakarta Selatan (30/11).

Peningkatan jumlah anggota DPD memiliki landasan historis. Pada 1999, dengan 26 provinsi, total jumlah utusan daerah adalah sebanyak 135 orang atau 5 orang per provinsi. Pengaturan ini terdapat di Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan DPR Daerah (DPRD).

“Di dalam historia ketatanegaraan kita, fungsi daerah sudah pernah diakomodasi di dalam UU No.4 Tahun 1999. Inilah yang jadi landasan DPD untuk meminta tambahan anggota,” jelas Muqowam.

Dalam peraturan ketatanegaraan, jumlah anggota DPD maksimal adalah sepertiga dari jumlah anggota DPR, yakni 186 orang. Artinya, apabila anggota DPD per provinsi sebanyak 5 orang, maka total anggota DPD di 34 provinsi adalah 170.