Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD makin mendapat dukungan luas. Masyarakat setuju salah satu ketentuan peraturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota DPR/DPRD.
“Saya mendukung penuh KPU untuk melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota),” kata pemilik akun Instagram hotma.r.pasaribu di kolom komentar akun Instagram Perludem (4/7).
Sebagian menekankan bahwa larangan itu merupakan kewajaran. Jika dibolehkan mencalonkan, para koruptor mengulangi perbuatannya.
“Dukung bgt lahhh. Klo perlu cabut jg hak politiknya. Yg ada ntar nyalon niatnya korup lg. Yg udah2 kan begitu..,” kata pemilik akun nia_primasari.
“Setuju banget, kalo perlu cabut hak pilihnya, cabut hak politiknya,” kata miss_xarhie.
Dalam situs petisi daring, change.org, jumlah warganet yang menandatangani petisi “Dukung KPU Larang Koruptor Nyaleg!” hampir mencapai 150 ribu pada 4 Juli 2018. Dukungan petisi yang dibuat satu bulan lalu ini amat mungkin terus bertambah seiring proses tahapan pencalonan DPR dan DPRD untuk Pemilu 2019. []