August 8, 2024

Evi Novida Ginting Kembali Bekerja Per 24/8

Evi Novida Ginting per 24 Agustus 2020 mulai bekerja kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum pusat. Sikap KPU melibatkan Evi lagi berdasar Keputusan Presiden yang mencabut Keputusan sebelumnya tentang pemberhentian tidak hormat hasil Putusan pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Hari ini ketikan Keputusan Presiden ini saya sampaikan secara resmi kepada Bu Evi,” kata Arief Budiman dalam konferensi pers di Sekretariat KPU, Jakarta Pusat (24/8).

Ketikan yang dimaksud adalah surat penyampaian dari Kementerian Sekertaris Negara dan isi dari Keputusan Presiden Nomor 83/2020 tentang Pencabutan Kepres Nomor 34/2020. Surat bercatatan yang menekankan penting segera disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan, dalam hal ini Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU 2017-2022.

Mulai 24 Agustus 2020, anggota KPU pusat kembali dengan formasi utuh, tujuh anggota. Sebagai perempuan anggota satu-satunya, Evi bersama enam anggota KPU lainnya akan melanjutkan kerja kewenangan pusat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Balasan yang pantas terhadap dukungan kepada saya adalah saya akan bekerja keras dan bersungguh-sungguh ke depannya,” kata Evi.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting diberhentikan tetap oleh DKPP No.317/2020 dari kasus perselisihan hasil Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat VI dari Partai Gerindra. Putusan DKPP ini kemudian ditindaklanjuti pemberhentian tidak hormat melalui Keppres No.34/2020 lalu dicabut melalui Keppres No.83/2020. []