April 17, 2024
iden

Fahri Hamzah dan Reformasi Kepemiluan

ilustrasi-tahapan-17

Fahri Hamzah, adalah seorang wakil ketua DPR RI asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sepak terjangnya mampu menghadirkan keseimbangan pengaruh dalam pentas politik nasional. Tidak berlebihan jika memposisikan dirinya sebagai orang yang berkontribusi signifikan bagi terbentuknya oposisi politik di pemerintahan. Maka lahirlah Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, yang mengusik kenyamanan politik elit, dan membelah logika publik. Telinga pemerintah merah legam jika mendengar kicauannya. Ia dibenci sekaligus dicintai.

Sayang, struktrur kepemimpinan baru PKS yang terbentuk tahun lalu, telah memberhentikan Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan PKS sejak 3 April 2016. Secara de jure, Fahri Hamzah kini disebut mantan kader PKS. Tulisan ini tidak ingin menggali akar persoalan dan kronologi pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaannya, atau soal moralitas yang didakwakan. Hanya ingin menggunakan fenomena Fahri sebagai stimulan untuk mendiskusikan kembali desain infrastruktur politik kita, dan mengaitkannya dengan aspek kepemiluan.

Sepintas memang seperti tak ada hubungan. Namun jika menyelami konsep pemilu lebih dalam, maka fenomena Fahri adalah contoh kasus yang tepat untuk meluruskan konsep kepemiluan Indonesia. Bahwa pemilu bukan sekedar tahapan teknis penyelenggaraan sepanjang satu tahunan. Usai pelantikan, pemilu dianggap usai.

Tapi pemilu merupakan siklus yang mengatur pergantian kekuasaan politik secara berulang, ada wilayah untuk mengevaluasi proses pemilu dan hasil pemilu di situ. Ada pula wilayah tanggung-gugat janji politik yang pernah diumbar selama kampanye. Putaran pemilu tidak terputus makanya KPU dipermanenkan.

Fenomena Fahri dan sistem pemilu

Fahri Hamzah berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nomor urut 1 untuk pemilihan anggota DPR RI 2014. Masyarakat NTB yang memberikan suaranya tercatat sebesar 2.760.081 pemilih, dari total 3.569.581 orang setelah ditambahkan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tingkat partisipasi pemilihnya adalah 77.32 persen. Masyarakat NTB diberikan hak untuk menentukan 10 orang yang akan mewakili aspirasi mereka ke DPR RI, dari 120 calon yang ditawarkan oleh partai.

Pada akhirnya, suara rakyat NTB mengantarkan Fahri Hamzah (PKS), Syamsul Luthfi (Demokrat), LG. Syamsul Mujahidin (Hanura), H. Faishal Zaini (PKB), Rachmat Hidayat (PDIP), M. Syarifudin (PAN), M. Luthfi (Golkar), Willgo Zainar (Gerindra), Ermalena MHS (PPP), dan Kurtubi (Nasdem) ke senayan. Dari ke-10 utusan tersebut, Fahri Hamzah mendapatkan kepercayaan paling tinggi dari rakyat NTB, dengan perolehan 125.083 suara –18 persen dari total suara para utusan terpilih.

Sistem pemilu yang digunakan untuk mengirim 10 utusan masyarakat NTB ini adalah proporsional daftar terbuka. Dengan sistem ini, setiap partai peserta pemilu menawarkan sederetan daftar nama kepada masyarakat untuk dipilih. Istilah yang digunakan bukan semata-mata diksi yang tak bermakna, melekat konsekwensi padanya.

Pertama, istilah daftar terbuka menuntut partai untuk menawarkan figur, tidak cukup mengandalkan nama besar partai. Caleg terpilih ditentukan oleh pemilih, bukan oleh partai. Tugas partai hanya menyajikan daftar nama, juga membantu perolehan kursi bagi partai dari suara yang dikumpulkannya.

Akhirnya partai hati-hati meletakkan orang-orang terbaiknya ke dalam daftar. Beragam variabel digunakan untuk menyeleksi orang yang dianggap menguntungkan. Idealnya, perlu kombinasi cantik antara sosok yang mampu membawa kepentingan partai untuk mewujudkan visi dan misinya, dengan sosok yang mampu memenuhi imajinasi publik sebagai representasi yang tepat.

Jadi, kalau partai menempatkan “patung pancoran” dalam daftarnya, dipastikan tidak ada pemilih yang sudi menyumbangkan suara. Salah pasang nama akibatnya bisa fatal, partai akan kehilangan kursi. Dari sudut pandang ini, peran Fahri Hamzah sebagai figur untuk menarik suara publik dirasa cukup nyata.

Daftar terbuka bahkan memaksa calon legislatif (caleg) untuk melakukan upaya politik secara mandiri, lebih dari yang disediakan partai. Merencanakan kampanye, menggalang dana, menyiapkan tim, dsb. Tidak berlebihan jika kita mengatakan, banyak partai yang malah menggantungkan amunisi kampanye politiknya pada para calon. Peran partai minim dalam aktivitas kampanye.

Tak ayal sesama caleg di intra-partai pun saling berkompetisi dengan sengit. Sehingga perolehan kursi tidak bisa memungkiri keringat yang dikeluarkan caleg selama masa kampanye. Upaya mandiri Fahri Hamzah dalam sistem daftar terbuka berbanding lurus dengan perolehan kursi PKS.

Kedua, istilah proporsional digunakan untuk menghormati setiap suara yang digunakan oleh masyarakat. Prinsipnya OPOVOV, one person one vote one value. Jangan sampai ada suara pemilih yang tidak dihitung, atau terbuang sia-sia. Matematika pemilu sudah coba menyediakan rumusan terbaiknya untuk menggambarkan konfigurasi kursi di parlemen sesuai suara yang diberikan pemilih.

Sebaran kursi harus merefleksikan sebaran representasi pemilih. Oleh sebab itu, penentuan calon terpilih menggunakan logika BPP (bilangan pembagi pemilih) dengan pengalokasian kursi dua tahap. Keadilan model ini memungkinkan partai dengan perolehan suara kecil di perhitungan tahap pertama, masih berpeluang untuk mewakili pemilihnya di parlemen pada perhitungan tahap kedua.

Di partai, penentuan calon terpilih diambil dari caleg dengan perolehan suara terbanyak. Proporsionalitas bekerja saat sebuah partai diberikan jatah dua kursi atau lebih oleh pemilih. Matematika pemilu akan menobatkan dua orang caleg dengan suara terbanyak pertama, kedua dan seterusnya sebagai wakil rakyat. Setiap caleg dengan upayanya kampanye masing-masing, mendapatkan hak representasinya secara proporsional atau setimpal berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya. Figur partai yang akhirnya duduk di parlemen ini adalah cerminan keinginan rakyat untuk menitipkan aspirasinya kepada orang-orang terpilih. Di NTB, pemilih mewakilkan suaranya kepada Fahri Hamzah.

Kedaulatan pemilih versus kedaulatan partai

Pemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS lantas mengeliminasi hak representasinya di parlemen. Jika mengacu Pasal 220 ayat (1) huruf c UU No. 8/2012, seorang calon terpilih dapat diganti jika tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR. Pasal 51 ayat (1) huruf n kemudian menyatakan, bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota DPR adalah menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Dengan dipecatnya Fahri dari keanggotaan partai, secara otomatis statusnya sebagai anggota dewan juga tercerabut. Relasi antara suara pemilih dengan orang yang dipilih, musnah seketika. Daftar terbuka kehilangan makna keterbukaannya, proporsional kehilangan cermin proporsionalitasnya.

Sistem proporsional daftar terbuka yang kita gunakan, ternyata tidak sejalan dengan desain infrastruktur politik yang diterapkan saat ini. Benar bahwa partai adalah pengusung nama-nama caleg. Namun konsep dasar daftar terbuka memposisikan pemilih untuk berdaulat menentukan calon terpilih, bukan partai. Dalam kasus Fahri, kedaulatan ini dengan sangat mudah dianulir oleh keputusan pimpinan, pun tidak bersandar pada pelanggaran-pelanggaran yang prinsipil jika menggunakan perspektif pemilih.

Padahal seharusnya, sistem proporsional daftar terbuka mesti diterapkan secara konsisten pada seluruh infrastruktur politik Indonesia. Desain penggantian calon terpilih saat ini harus disesuaikan dengan prinsip yang melekat pada sistem pemilu yang kita anut.

Penerapan sistem proporsional daftar terbuka disebut konsisten jika mampu melindungi kandidat dari keputusan partai yang sepihak. Dinilai sepihak kalau konteksnya melihat posisi parpol dalam proses pemilu dan hasil pemilu, bukan soal internal partai. Tidak adil rasanya menyerahkan perselisihan internal partai, yang berkaitan dengan status keanggotaan seseorang di dewan, sepenuhnya kepada Mahkamah Partai.

Seolah-olah, partai mengadili pilihan rakyat tanpa mempertimbangkan pendapat rakyat itu sendiri. Nanti jatuhnya seperti kasus Fahri Hamzah, seorang pimpinan partai menjadi pengadu, penyelidik, penyidik, dan hakim sekaligus. Juga menandatangani SK pemberhentian anggota yang bersangkutan. Tentu saja ini bentuk peradilan yang tidak sehat. Apalagi berdasarkan surat edaran PKS, dakwaan partai tampaknya tidak bersangkut paut dengan ideologi partai.

Dipahami juga bahwa desain regulasi saat ini merupakan antitesis dari kesulitan yang dialami partai dalam mendisiplinkan anggota dewannya yang tidak sejalan dengan arah kebijakan partai. Partai tidak diharamkan untuk menggonta-ganti anggotanya. Namun sekurang-kurangnya, harus disediakan ruang yang adil dan netral bagi caleg demi menghadapi gempuran partai. Karena melawan keputusan partai, sama saja dengan melawan seluruh struktur yang ada di dalamnya.

Artinya, turut melawan orang-orang yang duduk di dalam struktur Mahkamah Partai. Subjektivitas dalam proses peradilan akan sangat tinggi dan integritas hasil putusannya juga diragukan. Terlebih jika melihat pesimisme dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi partai di Indonesia yang kian jauh terjungkal. Pihak ketiga dibutuhkan agar kedaulatan suara rakyat tidak dilihat sebelah mata.

Pihak ketiga perlu hadir untuk menjaga kedaulatan suara rakyat di atas kedaulatan partai. Sehingga 125.083 suara pemilih seperti kasus Fahri Hamzah ini mendapatkan nilai tawar yang sepatutnya. pihak ketiga ini akan menjadi penilai apakah seorang anggota dewan yang diberikan suara oleh rakyat, layak diberhentikan oleh partai yang bersangkutan berdasarkan aturan yang telah dibangun oleh partai itu sendiri. Institusi seperti ini diyakini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan dipercaya publik/pemilih. Melirik karakter fungsinya, cara kerja institusi penengah ini bisa saja seperti fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada. Tentu saja perspektif kepemiluannya harus kuat.

Penempatan fungsinya bisa di mana saja, misalnya di KPU sebagai institusi yang berwenang menentukan calon terpilih, atau di MK sebagai institusi yang selama ini dipercaya untuk melayani sengketa hasil pemilu/pilkada, atau bahkan di Badan Peradilan Khusus yang rencananya dibentuk. Tidak cukup sekedar Pengadilan Negeri (PN). Dengan begitu, pemilih punya jaminan agar utusan pilihannya tidak diperlakukan semena-mena secara sepihak oleh partai. Ada institusi profesional yang independen, yang dapat dijadikan tempat mengadu dan mencari keadilan. Sehingga pemilih-pemilih Fahri Hamzah di masa yang akan datang, keberadaannya tidak diabaikan mentah-mentah oleh partai. Semua ini dapat diwujudkan dengan mereformasi kepemiluan Indonesia.

Reformasi kepemiluan

Peluang mereformasi desain pemilu secara menyeluruh dan fundamental terbuka di tahun ini. Program Legislasi Nasional 2016 (Prolegnas) telah mengakomodir untuk dilakukannya kodifikasi UU kepemiluan. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mereformasi di seluruh aspek kepemiluan secara fundamental. Sangat disayangkan jika gagasan kodifikasi UU kepemiluan hanya dipakai untuk menyederhanakan regulasi pemilu ke dalam satu aturan perundang-undangan saja. Cukup banyak desain pemilu yang jauh panggang dari api, salah satunya adalah pilihan terhadap sistem pemilu bila dibenturkan dengan fenomena Fahri saat ini. Dengan rekayasa kepemiluan yang tepat, tujuan pemilu dapat dicapai dengan baik dan hasil pemilu akan berdampak signifikan.

Komitmen untuk konsisten menerapkan prinsip dan pilihan sistem secara menyeluruh sangat penting. Di situ terkandung tujuan yang ingin dicapai dan konteks yang ingin dijaga. Anomali dari prinsip dan pilihan sistem akan membawa kereta reformasi ke arah yang tidak sesuai dengan tujuan.

Dalam diskursus sistem pemilu proporsional daftar terbuka, konsekwensi yang melekat di dalamnya mengarahkan kita untuk mereformasi desain pemilu dan memperbaiki infrastruktur politiknya. Di antaranya adalah konsisten untuk melindungi kedaulatan suara rakyat melalui peradilan yang sehat dan independen, dalam hal sengketa anggota legislatif terhadap putusan partainya. UU Parpol, UU MD3, UU Pemilu harus dibenahi. Sebab sistem pemilu kita adalah proporsional daftar terbuka.

Jika kasus yang menimpa Fahri Hamzah dianggap sudah tepat, maka seharusnya desain pemilu kita mengembalikan sistem pemilu kepada proporsional daftar tertutup. Partai diberikan haknya kembali untuk memilih anggota legislatifnya sesuai dengan kehendak partai. Rakyat hanya memilih partai politik yang sevisi dan semisi dengannya. Gerak-gerik anggota legislatif akan mencerminkan gerak-gerik ideologi partai seutuhnya.

Tinggal kemudian, setiap titik-titik rentan dan lemah dari sistem daftar tertutup ini, diperbaiki dan diperkuat. Jika tidak, kita akan terus berada dalam paradoksalitas sistem pemilu dan infrastruktur politik. Pemilih akan terus merugi, seperti halnya pemilih Fahri Hamzah yang berjumlah 125.083 orang itu. Janji-janji Fahri yang membuahkan kursi untuk PKS, tak dapat diwujudkan. []

KHOLILULLAH P.

Aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)