August 8, 2024

Formulir C6 Bukan Syarat untuk Memilih

Formulir model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Tanpa Formulir C6, pemilih masih bisa ikut pemungutan suara.

“Formulir C6 adalah surat pemberitahuan memilih yang didistribusikan menjelang hari pemungutan suara. Formulir C6 bukan syarat untuk memilih,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (17/4).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 14/2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara mengatur bahwa syarat memilih yang paling utama adalah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Lebih lanjut, PKPU tersebut mengategorikan pemilih yang berhak memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam tiga kategori. Pertama, pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan. Kedua, pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan);. Ketiga, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam model A.Tb-KWK (nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan)

Formulir C6 hanya surat pemberitahuan. Formulir tersebut memuat nama; nomor urut dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); hari, tanggal, dan jam pemungutan suara; serta alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS).