Jika hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara pemilih belum menerima Formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih), pemilih dapat meminta Formulir C6 kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih dapat meminta Formulir C6 tersebut paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih dapat meminta Formulir C6 ke KPPS paling lambat Selasa besok,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (17/4).
Sebelum meminta formulir tersebut, pemilih mesti mengecek statusnya di Daftar Pemilh Tetap (DPT). Jika terdaftar di DPT tempat tinggal yang bersangkutan, pemilih bisa datang ke KPPS dengan menunjukkan kartu penduduk elektronik atau surat keterangan.
KPPS adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan.
Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 14/2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebut, “Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.”