November 27, 2024

Golkar Terangkan Sikap Partai terhadap RUU Pemilu

Pada penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kepada Pemerintah, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menerangkan sikap partai terhadap pengaturan pemilu. Golkar mengusulkan beberapa perubahan dalam RUU Pemilu, dengan landasan untuk memperkuat sistem presidensial, mewujudkan sistem multipartai sederhana, stabilisasi politik, meningkatkan kualitas pemerintahan, efisiensi penyelenggaraan pemilu, dan menegakkan kepastian hukum.

“DIM ini adalah sikap partai yang kami sampaikan. Tidak ada sistem pemilu yang sempurna. Yang ada adalah sistem pemilu yang tepat bagi kita saat ini. Yang kami ajukan adalah prioritas-prioritas untuk menjawab masalah kepemiluan Indonesia, yang mendesak untuk diselesaikan,” tegas anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, pada rapat kerja di Senayan, Jakarta Selatan (19/1).

Rambe mengatakan bahwa Fraksi Golkar mengajukan 75 nomor DIM dengan 29 isu penting. Lima isu penting di antaranya disampaikan oleh Rambe pada rapat kerja tersebut.

Pertama, Golkar mengajukan agar asas pemilu ditambah dengan asas keamanan. Landasannya, kata Rambe, agar pemilu menjadi alat pemersatu yang tidak memecah belah rakyat dan tidak menimbulkan keresahan baru.

Kedua, pengaturan yang memperjelas posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. KPU merupakan lembaga mandiri yang wewenangnya tetap perlu dikontrol oleh lembaga negara lainnya.

“Golkar merasa penting untuk memperjelas posisi KPU di RUU Pemilu ini, biar KPU gak merasa independen sendiri. Kenapa mau menentukan segala-galanya sendiri?” tukas Rambe.

Ketiga, mengenai besaran daerah pemilihan (dapil) dan konversi suara ke kursi. Golkar mengajukan 3-6 kursi per dapil atau maksimal 3-8 kursi dengan metode konversi Sainte Lague murni.

Keempat, Golkar mengusulkan sistem proporsional tertutup dengan adanya kewajiban bagi partai untuk membuka internal partai agar lebih demokratis. Golkar, kata Rambe, ingin mengurangi monopoli oligarki dalam tubuh partai.

Kelima, mengenai ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, Golkar menyetujui adanya aturan 20 persen kursi di parlemen sebagai syarat partai atau gabungan partai mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sedangkan untuk ambang batas parlemen, Golkar mengusulkan 10 persen.

Presidential threshold perlu ada. Untuk pilkada (pemilihan kepala daerah) saja ada, masa pilpres (pemilihan presiden) gak ada,” tutup Rambe.