November 15, 2024

Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Kampanye Pilkada Diresmikan

Dalam rangka mengawal kampanye Pemilihan Kepala Daeah (Pilkada) 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Pawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada. Gugus Tugas diharap dapat mengintegrasikan pemangku kepentingan kepemiluan dan penyiaran dalam proses pemantauan dan penegakan hukum pemilu.

“Gugus Tugas ini kita bentuk agar koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan KPI dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan hukum menjadi mudah,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad, pada acara “Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada Melalui Lembaga Penyiaran”, di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat (11/11).

Selanjutnya, Muhammad menjelaskan alur koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan KPI. Apabila laporan yang diberikan kepada Bawaslu berkaitan dengan penyiaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPI. Apabila laporan berkaitan dengan tindak pidana pemilu, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU.

“Nanti KPI atau KPU yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang diserahkan Bawaslu dalam surat rekomendasi kepada masing-masing pihak. Jadi, sekarang pembagian tugas itu sudah tidak abu-abu lagi,” jelas Muhammad.

Terakhir, Muhammad mengatakan bahwa laporan yang diberikan kepada Bawaslu, akan diproses dan diberikan jawaban dalam bentuk surat rekomendasi atas kajian dugaan pelanggaran tersebut, dalam waktu lima hari setelah laporan diterima.