November 27, 2024

Hanya 15 Partai Lanjut ke Tahap Penelitian Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa tambahan waktu 1×24 jam proses pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran (17/10). Hanya empat belas partai nasional dan satu partai lokal yang pendaftarannya diterima oleh KPU. Data tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipublikasikan KPU per pukul 14.00 hari ini (18/10).

“Empat belas partai nasional dan satu partai lokal Aceh. Bisa dilihat di Sipol,” kata Hasyim Asy’ari, anggota KPU, saat dikonfirmasi melalui telepon (18/10).

Empat belas partai nasional itu antara lain sepuluh partai parlemen yang terdiri atas Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangun (PPP). Empat partai lainnya adalah partai baru yang terdiri atas Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sementara partai lokal Aceh yang lolos adalah Partai Daerah Aceh (PD Aceh).

Ada tiga partai Peserta Pemilu 2014 yang mempunyai akses ke Sipol tetapi tidak diterima pendaftarannya oleh KPU. Tiga partai itu antara lain Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Aceh (PA).

“Partai yang tidak diterima pendaftarannya adalah partai yang mendaftar dan persyaratannya tidak lengkap. Tidak dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu penelitian administrasi dokumen,” kata Hasyim.

Penelitian administratif dokumen partai akan dilakukan KPU dan KPU kabupaten/kota hingga tanggal 15 November 2017. Selanjutnya, hasil penelitian administrasi ini akan disampaikan kepada masing-masing partai tanggal 16—17 November 2017. Partai akan diberi waktu melakukan perbaikan administrasi tanggal 18 November 2017 sampai 1 Desember 2017. KPU akan kembali melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan tersebut tanggal 2—11 Desember 2017. Hasil penelitian administratif perbaikan tersebut akan disampaikan ke partai tanggal 12—14 Desember 2017. Bagi yang lolos dan memenuhi syarat administrasi akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual.