Junaidi, KIP Aceh: Tanda Terima Pendaftaran untuk Empat Partai Lokal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa tambahan waktu 1×24 jam proses pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran (17/10). Pukul 24.00 waktu setempat, proses tersebut serentak ditutup di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, termasuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hari ini pula KPU meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk publik. Di Sipol, disebut hanya satu partai lokal Aceh yang pendaftarannya sudah …