October 8, 2024

Junaidi, KIP Aceh: Tanda Terima Pendaftaran untuk Empat Partai Lokal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa tambahan waktu 1×24 jam proses pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran (17/10). Pukul 24.00 waktu setempat, proses tersebut serentak ditutup di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, termasuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Hari ini pula KPU meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk publik. Di Sipol, disebut hanya satu partai lokal Aceh yang pendaftarannya sudah diterima yaitu Partai Daerah Aceh. Sementara enam partai lain pendaftarannya tidak diterima.

Rumah Pemilu mengonfirmasi data pada Sipol tersebut ke KIP Aceh. Junaidi, anggota KIP Aceh, menyebut ada empat partai lokal Aceh yang lolos: Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Daerah Aceh, dan Partai SIRA. Tiga partai lain—Partai Gram, Partai Gabthat, Partai Islam Aceh—tidak diterima pendaftarannya.

Mengapa ada perbedaan data soal partai yang sudah diterima pendaftarannya? Berikut petikan wawancara Rumah Pemilu dengan Junaidi, anggota KIP Aceh.

Ada berapa partai lokal yang diterima pendaftarannya?

Kita dari awal pendaftaran itu ada tujuh partai lokal yang mendaftar. Pada awal pendaftaran dan masa perbaikan dokumennya kita hanya memberikan dokumen tanda terima itu untuk empat partai. Pertama Partai Daerah Aceh. Kedua, Partai Nanggroe Aceh. Ketiga, Partai Aceh. Keempat, Partai SIRA.

Yang tidak diterima?

Partai Islam Aceh, Partai GRAM, Partai Gabthat. Tiga partai yang tidak diberikan.

Karena apa?

Pertama, keanggotaannya yang dipersyaratkan seperseribu itu tidak tercapai. Syarat-syarat dokumen yang lain, kepengurusan tingkat kecamatan, keterangan domisili sekretariatnya tidak terpenuhi.

Pendaftaran partai lokal ke KIP Aceh saja? Tidak ke pusat?

Ya. Sesuai dengan arahan dan kewenangan yang diberikan oleh KPU bahwa untuk partai lokal dia tetap mendaftar di KIP Aceh.

Tidak ada kewajiban datang ke KPU pusat membawa dokumen persyaratan?

Tidak. Semua dokumen itu kan sesuai dengan surat KPU diberikan ke KIP Aceh. Tapi mereka wajib mengisi di Sipol.

Di Sipol disebut hanya satu partai lokal Aceh yang pendaftarannya sudah diterima…

Itu ada masalah memang. Kita meng-input data diterima itu kan Sipol itu kalau kita di daerah sering down. Tapi itu kita sudah terima sudah dicek dan ini sedang di-input datanya

Berarti sampai sekarang proses peng-input-annya masih berjalan?

Berjalan begitu. Sehingga tadi di KPU juga kita liat ada berapa partai yang kita terima tapi dianggap tidak diterima padahal itu karena sering down di daerah maintenance kita masuk semalam itu susah. Ini terus dilakukan.

KPU mengeluarkan surat edaran 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilanjutkan sampai dengan 1×24 jam—artinya selesai pukul 24.00 semalam…

Karena itu kan sampai semalam itu kita melayani mereka.

Belum terpenuhi juga?

Mereka juga tidak mampu. Makanya kita tidak input dulu. Kita tunggu sampai semalam. Mereka datang pun itu sudah hampir di injury time.

Partai masih meng-input atau KIP meng-input?

Kalau partai tidak lagi diperpanjang. Itu sampai semalam.

Berarti KIP sekarang yang meng-input dokumen?

Ya, petugas di KIP Aceh sedang meng-input itu untuk memasukkan data-data itu. Ada Bawaslu Aceh yang melihat langsung. Mereka juga merekomendasikan ini tidak bisa diteruskan.

Bawaslu merekomendasikan ke KIP untuk tidak meneruskan proses peng-input-an?

Bukan. Tidak dapat diterima. Mereka tidak dapat diberikan tanda terima. Memang satu partai dari awal pendaftaran tidak menginput data yaitu PIA. Sampai semalam tidak datang lagi. Tidak ada progress tentang kepengurusan keanggotaan. Mereka berhenti. Mungkin mereka menyerah tidak mampu.

Sampai kapan proses input ini akan dilakukan?

Kita usahakan hari ini selesai. Kita juga minta membagi tugas. Persoalannya di daerah kadang kita mati lampu. Kita kemarin saja berapa kali down, maintenance. Apalagi semalam kita baru selesai dengan tiga partai itu.

Kapan partai-partai itu datang mendaftar?

Kalau Partai Aceh malam itu tanggal 16 terakhir. PNA juga sorenya. Kalau Partai Aceh-nya malam. Kalau partai Nanggroe Aceh dan Partai SIRA dia sore.

Kalau Partai Daerah Aceh kapan mendaftarnya?

Dia sudah. Dia hari Kamis sudah mendaftar.