November 28, 2024

Hanya Ada 1 Paslon Tunggal Kalah Sejak 2015

Sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan satu pasangan calon (paslon) atau paslon tunggal dimungkinkan pada 2015, telah ada 53 kasus pilkada paslon tunggal. Pilkada 2015, 3 daerah berpaslon tunggal. Pilkada 2017, 9 daerah. Pilkada 2018, 16 daerah. Pilkada 2020, 25 daerah.

Dari 53 kasus, hanya satu kontestasi yang dimenangkan oleh kolom kosong, yakni pada Pilkada Kota Makassar 2018. Perlawanan kolom kosong diamunisi oleh petahana yang terganjal maju oleh putusan pengadilan. Hal ini membuat tingkat kemenangan paslon tunggal di Pilkada mencapai 98,11 persen.

“Jadi, kalau kita total antara 2015 hingga 2020, ada 53 paslon tunggal. Hanya satu yang kalah. 98,11 persen menang. Jadi, luar biasa kemenangan paslon tunggal di Pilkada itu,” pungkas Pengajar Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pada diskusi daring “Menggugat Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024” (4/8).

Titi menambahkan bahwa lebih dari 80 persen calon tunggal merupakan petahana. Hegemoni petahana inilah yang membuat pertarungan menjadi sengit, sehingga politisi lain enggan untuk mencalonkan. Petahana juga biasanya didukung oleh mayoritas partai politik.

“Jadi, petahana yang sangat kuat, lalu didorong oleh mesin politik yang dimiliki, membuat kecenderungan calon tunggal meningkat,” katanya.

Pilkada Serentak 2024 dikhawatirkan akan memunculkan lebih banyak fenomena paslon tunggal, sebagai akibat dari disatukannya Pemilu Serentak dengan Pilkada Serentak di satu tahun yang sama. Pemilu Serentak masih meninggalkan residu yang menyebabkan adanya irisan tahapan dengan Pilkada. Padahal, Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi kecuali Provinsi DI Yogyakarta, 415 kabupaten kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu, dan 93 kota, kecuali lima kota di DK Jakarta.

“Masih ada residu rekapitulasi ulang. Bahkan di MK (Mahkamah Konstitusi) sedang berlangsung perselisihan hasil jilid dua di sejumlah dapil (daerah pemilihan), misalnya dapil 2 Banten dan DK Jakarta. Juga, ada irisan dengan proses seleksi penyelenggara pemilu. Misalnya di Provinsi Lampung, akhir masa jabatan KPU provinsi dan kabupaten/kota Lampung ada di Oktober dan November 2024. Jadi, luar biasa (tantangannya),” tutup Titi. []