KPU RI telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Berdasarkan hasil penelusuran ICW terhadap LPSDK kandidat kepala daerah di 37 provinsi menunjukkan bahwa pemberi sumbangan didominasi oleh paslon, bukan pihak lain seperti pebisnis.
“Sebanyak 67 dari 103 paslon masih mengandalkan sumbangan dari dirinya sendiri,” ujar ICW melalui keterangan tertulis, Jakarta (26/11).
Menurut ICW, telah menjadi rahasia umum bahwa kandidat dalam pilkada kerap mendapatkan sumbangan dari pihak-pihak tertentu, misalnya para pebisnis. Hal itu dikarenakan ongkos politik dalam pilkada sangat tinggi dan kandidat membutuhkan sumber daya untuk memenangkan kontestasi. Disisi lain, dengan memberikan sumbangan, pebisnis juga berkepentingan untuk mendapatkan konsesi dan proyek-proyek negara.
Penelusuran ICW pada periode 18-21 November 2024 menunjukkan, hanya terdapat 13 dari total 103 kandidat yang sumbangan kampanyenya didominasi oleh individu. Namun, para individu pemberi sumbangan tersebut tidak dapat diketahui identitasnya. Dalam portal laporan dana kampanye yang KPU kelola (infopemilu.kpu.go.id), Informasi penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye hanya menampilkan tanggal dan nominal.
“Hal ini kami anggap sebagai pintu masuk pendanaan gelap dari para cukong,” tegas ICW.
Keberadaan dana kampanye menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pilkada, karena dana tersebut akan digunakan menyokong berbagai kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon. Tidak hanya itu, pelaporan dana kampanye juga penting sebagai instrumen pengawasan penyalahgunaan dana kampanye dan intervensi pihak tertentu yang dapat mencederai integritas pemilu seperti politik uang.
“Sayangnya KPU saat ini membatasi akses publik terhadap informasi dana kampanye para kandidat. Dalam portal yang KPU kelola, hanya terdapat LADK yang mencakup penerimaan dan pengeluaran, serta penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye,”
Sebagai informasi, dalam hal penerimaan sumbangan, Sistem Informasi Kampanye dan Dan Kampanye (Sikadeka) hanya mencantumkan sumbangan dalam bentuk uang, barang, dan jasa yang bersumber dari pasangan calon, partai, dan pihak lain perseorangan. Sedangkan sumbangan dari badan swasta tidak dicantumkan dalam Sikadeka.
ICW mendapati setidaknya 14 paslon yang mencantumkan penerimaan dan pengeluaran dalam LADK sebesar Rp 0, serta terdapat 33 paslon yang total pengeluarannya masih sebesar Rp 0. Padahal waktu menuju hari pemungutan suara hanya dalam hitungan hari. Sehingga, tidak mungkin para paslon belum mengeluarkan dana sepeserpun untuk membiayai kampanyenya. []