November 15, 2024

Jika Membenarkan Ambang Batas 20/25%, MK Langgar Konstitusi

Pemohon penghapusan ambang batas pencalonan presiden berharap Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan yang sesuai konstitusi. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen total suara sah pemilu sebelumnya bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen ketiga.

“Jika MK menolak permohonan (penghapusan ambang batas), MK melanggar konstitusi,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil di Jakarta (1/11).

Fadli mengingatkan Pasal 6A ayat (2) UUD 45 hasil amandemen ketiga. Bunyinya: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Menurut Fadli, jelas di pasal itu. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai atau gabungan partai peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Bukan hasil pemilu atau peserta pemilu sebelumnya.

“Sebagai Mahkamah Konstitusi, MK harus berpegang pada konstitusi. Bukan kepentingan politik kekuasaan,” tegas Fadli. []