Jimly Asshiddiqie menjadi bukti nama yang tepat memimpin periode pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga etika bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipercaya dan berhasil menguatkan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Sukses DKPP kepemimpinan Jimly menjadi inspirasi undang-undang pemilu menstabilkan eksistensi lembaga khusus etika penyelenggara pemilu dalam Pemilu Indonesia.
Bukanlah tiba-tiba nama Jimly bisa memimpin DKPP. Lelaki kelahiran Palembang, 17 April 1956 ini sebelumnya beberapa kali memimpin Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKKPU) 2008-2011. Institusi ethic yang difungsikan berdasar UU No. 22/2007 ini memberhentikan sejumlah anggota KPU Provisi dan Kabupaten/Kota sehingga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu.
Gebrakan DKPP kepemimpinan Jimly dimulai melalui sidang etika terbuka mengenai verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014. Anggota KPU saat itu diadukan anggota Bawaslu dan sejumlah partai politik mengenai transparansi verifikasi kepesertaan pemilu. Dasar pengaduan adalah diundurnya tahap penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 yang mengancam tahapan pemilu serta dugaan adanya intervensi asing terkait sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai alat bantu verifikasi kepesertaan pemilu.
Jimly menerapkan prinsip keterbukaan proses sidang untuk mencapai keadilan. Saat itu, publik (khususnya pemerhati pemilu) disadarkan bahwa keterbukaan dan kepercayaan merupakan dua hal yang seiring menjaga. Terbukti, melalui persidangan terbuka, permasalahan mendasar penyelenggaraan pemilu dapat dipahami publik. Ada ketakprofesionalan di tubuh kesekretariatan KPU yang tak mendukung kerja komisioner.
Keadaan dikotomi keanggotaan penyelenggara pemilu yang periodik dengan kesekretariatan yang permanen menambah alasan relevan hadirnya DKPP. Keterbukaan yang menjadi penekanan Jimly untuk bukti dan jaminan profesionalitas dan integritas menghasilkan buah perbaikan.
Implementasi keterbukaan Jimly memimpin DKPP disambut testimoni positif anggota penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Para anggota KPU dan Bawaslu di daerah mendapat panduan dan pemantauan sekaligus untuk menjaga profesional dan integritas.
Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskalpol UI) melalui riset integritas penyelenggara pemilu membuktikan buah keterbukaan itu. Kasus-kasus kecurangan proses dan hasil pemilu jauh lebih banyak disebabkan oleh peserta pemilu, bukan penyelenggara pemilu. Lebih jauh, Puskapol UI merekomendasikan keterbukaan etika pemilu juga diterapkan kepada peserta pemilu, khususnya partai politik.
Di luar kesuksesan Jimly dalam penguatan etika penyelenggara pemilu, Man of The Year 2008 versi Globe ini dikenal sebagai pakar hukum tata negara yang memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008. Status guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia pada Jimly faktor penting menjamin kepercayaan publik terhadap kelembagaan MK yang lahir dari rahim Reformasi. Berhasil menjalankan fungsi MK sebagai the guardian of constitution di awal MK berdiri, Jimly dipercaya lagi oleh kolega hakim konstitusi untuk mengetuai MK pada masa bakti 2006-2008.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. merupakan gambaran pentingnya insan yang lahir dari tradisi akademis serta kepakaran dapat terlibat dalam praktek penyelenggaraan politik. Eksistensi Jimly berpengaruh pada meningkatnya perhatian publik terhadap hukum tata negara yang sebelumnya sepi peminat. Bagi Jimly, keterbukaan sama halnya dengan pemilu yang merupakan bagian dari tata kelola negara. Dengan keduanya, pemilu Jurdil dan Luber bisa dijamin. []
USEP HASAN SADIKIN